KPU Palu Sosialisasikan Dokumentasi Hukum PKPU Nomor 7 Tahun 2022

oleh -
Suasana Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (15/11) (FOTO : dok KPU Palu)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu laksanakan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), di Kota Palu , Selasa (15/11)

Kegiatan itu dihadiri 46 lurah, 8 camat se-Kota Palu, Polres Palu, Kodim 1306 Palu, Kesbangpol, DisDukCapil, Kepala Rutan, Kepala Lapas, serta Bawaslu Kota Palu.

Nurbia selalu Komisioner KPU Palu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk hukum KPU sangat mudah diakses melalui laman JDIH KPU, sehingga perkembangan terkait produk hukum KPU secara berjenjang mudah di download dan dipelajari.

Termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH.

Kata Nurbia, prinsip penyusunan daftar pemilih diantaranya komprehenship, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan menjadi penting untuk dipraktekkan, karena data pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024.

“Harapan bahwa partisipasi aktif dari unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan, khususunya dalam persiapan pelaksanaan Pemilu menjadi penting. Sebab Aparatur Sipil Negara (ASN)  adalah mereka- meraka yang secara hukum diwajibkan netral dalam bersikap sejalan dengan prinsip kerja yang imparsialitas KPU secara berjenjang,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Palu, Risvirenol menyampaikan tentang tahapan rekruitmen badan ADHOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tahapannya akan berjalan November 2022 dan seterusnya.

Pria yang akrab disapa Aris itu menjelaskan, PPK dan PPS yang akan direkrut oleh KPU Palu akan dibantu oleh unsur sekretariat di tingkat kecamatan tiga orang dan unsur kelurahan tiga orang.

“KPU telah mengantisipasi beban kerja badan ADHOC dengan menaikkan honorarium setiap bulan, mulai Rp1,5 hingga Rp 2,5 juta per bulan,” katanya.

Terkait dengan hal tersebut,  Aris berharap kepada Camat dan Lurah untuk merekomendasikan ASN dan warga terbaiknya yang berasal dari institusi kecamatan dan kelurahan secara cermat dan penuh integritas. Sebab, Badan ADHOC dan sekretariat adalah satu kesatuan yang harus solid untuk mensukseskan Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing. (YAMIN)