KPU Palu Rekrut Anggota KPPS, Ini Syaratnya

oleh -
Agussalim Wahid (FOTO : YAMIN)

PALU – Tahap Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 masuk dalam proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami menetapkan sejumlah syarat ketat dalam perekrutan ini. Perekrutan KPPS sendiri mulai dilakukan  tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020. Proses perekrutan dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Jum’at (09/10).

Agussalim menyampaikan, sejumlah syarat anggota KPPS tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia 20 sampai 50 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi.

Mempunyai integritas, pribadi kuat, ukur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun, dengan surat keterangan partai, domisili wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tidak memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, asma, jantung dan kanker. Pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun.

BACA JUGA :  Lima Pencuri Kabel Tembaga PLTA Poso Divonis Paling Lama 1 Tahun Penjara

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai KPPS.

Agus menjelaskan, khusus syarat periodesasi ini, dihitung pada periode pertama, yakni dimulai tahun 2004 hingga 2008. Periode kedua tahun 2009 hingga 2013, periode ke 3 tahun 2014 hingga 2018 dan periode ke 4 tahun 2019 hingga 2023.

“Artinya, yang pernah menjadi anggota KPPS dalam periode tersebut, tidak akan diterima sebagai pendaftar dalam Pilkada serentak tahun ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Agus menambahkan, KPU Palu juga mensyaratkan pendaftar KPPS pada Pilkada serentak tahun ini, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara, serta tidak menjadi tim kampanye peserta Pilkada selama 5 tahun belakangan.

BACA JUGA :  Diskominfosantik Sulteng dan Berdaya Bareng Bekerjasama Tingkatkan Literasi

“Seluruh persyaratan di atas wajib dilengkapi dengan dokumen surat pernyataan,” tambahnya.

Lanjut Agus, dalam proses perekrutan KPPS ini pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat. Utamanya saat memasukkan dokumen berkas pendaftaran ke PPS.

Misalnya, membungkus dokumen dengan bahan tahan zat cair, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk, pengecekan suhu tubuh. Mengatur jarak 1 meter saat menyerahkan berkas pedaftaran di PPS, hingga kembali mencuci tangan saat keluar ruangan.

“Pada pelamar KPPS ini nantinya juga akan menjalani rapid tets Covid 19,” sebutnya.

Lebih jauh Agus menyampaikan, time line pembentukan KPPS ini dimulai pengumuman pada 1 sampai 6 Oktober 2020, penerimaan pendaftaran calon KPPS tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020, perpanjangan pendaftaran tanggal 14 sampai 18 Oktober 2020, penelitian administrasi kelengkapan tanggal  14 sampai 20 Oktober 2020, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 21 sampai 27 Oktober 2020.

BACA JUGA :  Aspek Hukum, Polemik Larangan Kampanye atau Tindakan Pemerintah pada Norma Pasal 71 UU Nomor 10

Kemudian masukan, tanggapan klarifikasi masyarakat tanggal 21 sampai 26 Oktober 2020, pengumuman hasil klarifikasi tanggal  27 sampai 29 Oktober, penyampaian hasil seleksi ke KPU Palu tanggal 30 Oktober sampai 5 November 2020. Penetapan anggota KPPS tanggal 6 sampai 7 November 2020.

Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Palu tanggal 8 sampai 10 November 2020. Rapid test, sekaligus penggantian jika ada yang reaktif Covid -19 berikut penetapan SK perubahan tanggal 8 sampai 23 November 2020.

“Masa kerja seluruh anggota KPPS ditetapkan selama 30 hari, mulai tanggal 24 November sampai 23 Desember 2020,” tandasnya. (YAMIN)