PALU – Seiring dengan berjalannya tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk tahapan pemilu.
“Dalam pelaksanaan tahapan mendatanang, kami akan membatasi pertemuan tatap muka, peserta-peserta pertemuan termasuk wartawan wajib menggunakan masker. Kalau tidak ada masker kami tidak mengizinkan masuk. Kemudian, sosialisasi tahapan juga akan dimaksimalkan melaluii media, baik cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agusalim Wahid, di Pres room KPU Kota Palu, Rabu (17/06).
Kata dia, protokol Covid itu juga berlaku saat pendaftaran bakal calon peserta Pilkada. Rombongan yang mengantar figur bakal calon juga dibatasi, atau hanya perwakilan masing-masing ketua partai pengusung bakal calon.
Begitu juga dengan pelaksanaan kampanye akbar para calon akan ditiadakan. Hanya saja, debat kandidat tetap terlaksana melalui stasiun TV dan jumlah yang hadir dibatasi, dan masyarakat bisa menyaksikan dari rumah masing-masing.
“Tapi kita masih menunggu regulasi lebih lanjut dari PKPU. Yang pastinya semua tahapan harus memenuhi standar kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan pemilihan nanti, KPU akan menyediakan 699 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu dengan luas TPS lebih besar dari biasanya. Karena pemilih nantinya akan duduk berjarak, dan harus mengikuti protokol kesehatan, yakni cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pengunaan hand zanitazer, mengunakan masker, dan akan dibagikan sarung tangan kepada masing-masing pemilih serta pembatasan jarak bilik penceblosan. (YAMIN)