PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memulai proses sinkronisasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada serentak tahun 2020.
KPU menjadwalkan proses ini mulai 12 sampai 15 Oktober 2020.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palu, Idrus. Senin (12/10) menjelaskan, singkronisasi dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“DPSHP hasil uji publik ini disinkronisasi bersama untuk memastikan apakah sudah sudah ada perbaikan data,” ujarnya.
Sebelumnya pada 9 Oktober 2020 DPSHP tersebut sudah melalui pleno ditingkat PPK. Berdasarkan hasil pleno ditemukan sedikitnya 6.372 data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Data tersebut juga sudah dilakukan perbaikan. Jadi kemungkinan angka DPSHP bisa bergeser dari jumlah awal,” jelasnya.
Selain itu dalam masa uji publik DPSHP terdapat sejumlah masukan dan tanggapan. Mislanya dari Bawaslu yang mengidentifikasi sebanyak 93 pemilih TMS karena meninggal dunia. Serta adanya 1.010 warga yang belum dimasukkan dalam DPS.
“Masukan dan tanggapan itulah yang kemudian kita singkronisasi bersama,” katanya.
Kata dia, jika tidak ada kendala, selanjutnya DPSHP Kota Palu akan segera ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dijadwalkan pada 16 Oktober 2020.
“Kini kita sudah dipengujung untuk menuju penetapan DPT,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 257.584. Jumlah pemilih ini bertambah sebanyak 43.591 jiwa dari DPT sebelumnya yakni sebanyak 213.957jiwa. (YAMIN)