PALU – KPU Kota Palu menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) pengimputan daftar pemilih hasil pemutakhiran ( AB,KWK dan AB 1 KWK) terhadap seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (05/08).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, saat membuka kegiatan menyampaikan, tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Palu terus bergulir. Tahapan ini berakhir 13 Agustus 2020 mendatang.
“Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta lebih aktif dalam pemutakhiran ini agar bisa menuntaskan sebelum batas waktu, karena itulah kegiatan ini dilaksanakan,” ucapnya.
Agussalim Wahid menjelaskan, sesuai hasil monitoring, ditemukan beragam kendala di lapangan. Karena itu ia meminta PPDP untuk selalu rutin melakukan supervisi dan konsultasi berjenjang mulai dari PPS hingga ke PPDP, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
“Biasa sering terjadi di lapangan adanya tafsir PPDP soal kriteria pemilih yang pindah alamat tetapi masih dalam satu wilayah kota. Hal ini perlu dicermati agar petugas PPDP tidak langsung menetapkan pemilih tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Cermati soal ini, jangan sampai di TMSkan cuma karena pindah alamat,” pesannya.
Agus menambahkan, kendala lain yang perlu terus dimonitoring adalah, daftar pemilih yang tidak berada di rumah saat proses Coklit. Sehingga dia berharap, hal itupun tidak boleh serta merta di TMSkan. Sebelum melakukan koordinasi berjenjang dari PPS ke PPK.
Menurut dia, bila perlu petugas PPDP berkoordinasi dengan ketua-ketua RT dan pemerintah kelurahan, untuk memastikan apakah pemilih bersangkutan sudah pindah atau hanya kebetulan tidak berada di rumah.
Terkait waktu pemutakhiran, Agus mengaku bahwa pihaknya juga telah menerima imbauan Bawaslu, agar proses itu bisa berjalan sesuai target batas akhir tahapan.
“Harap untuk kejar target menyelesaikan. Karena ada surat Bawaslu yang mengimbau siswa waktu 8 hari untuk mengejar proses Coklit,” tandasnya (YAMIN)