KPU Palu Bimtek Partai Politik Peserta Pemilu Soal Metode Vicisor Sainte Lague

oleh -
Divisi Tehnis KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur saat memaparkan materi metode vicisor sainte lague kepada perwakilan parpol di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (22/06). (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) metode peroleh kursi (vicisor sainte lague) kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemiluh, pekan lalu.

Bimtek tersebut menghadirkan pemateri yakni Divisi Tehnis KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, tiga hari sebelum tahap pencalonan, pihaknya sudah menyosialisasikan metode tersebut. Namun dalam hal itu, KPU memiliki kewajiban kembali melaklukan sosialisasi setelah penetapan perolehan suara.

“Tetap disosialisasikan kepada partai politik. Mereka juga berhak mengetahui proses tersebut sampai dengan penetapan kursi. Sebenarnya ini hanya penguatan saja tentang bagaimana cara menghitung perolehan kursi tersebut dari kompersi suara menjadi kursi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Sinergi, Rupbasan Palu Perkuat Koordinasi dengan Gakkum KLHK

Terkait dengan sengketa pemilu, Agus menyampaikan bahwa khusus di wilayah Kota Palu tidak ada masalah, semua berjalan sesuai proses. Perolehan suara sudah diterima oleh semua partai politik peserta pemilu.

“Mungkin teman-teman sudah lihat, sudah banyak partai politik yang mengeluarkan hasil pemilu, tapi kami dari KPU belum diberikan untuk menyampaikan hasil tersebut ke partai politik. Nanti setelah betul-betul tidak ada lagi permasalahan di MK baru kami bisa melakukannya,” katanya.

Kata Agus, jadwal penetapan berdasarkan tahapan dan jadwal penanganan perkara, dilaksanakan tanggal 1 Juli 2019.

BACA JUGA :  10 Mahasiswa UIN Datokarama Terpilih Beasiswa Baznas Tahun 2024

“Ketika ini tidak ada, Maka MK akan menyampaikan surat kepada KPU RI bahwa daftar nama-nama kabupaten/ kota yang tidak masuk dalam perkara sengketa tersebut untuk bisa melakukan penetapan. Paling lambat tiga hari setelah itu,” tandasnya. (YAMIN)