PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak di 46 kelurahan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024, pelaksanaan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat, dan mutakhir.
Ketua Divisi Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Palu, Muh Musbah, mengatakan, setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung selama 30 hari, maka langkah kerja selanjutnya mulai tanggal 25 Juli sampai 2 Agustus adalah menyusun data pemilih hasil coklit ke dalam DPHP.
“Kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara bersama, termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu,” kata Musbah, Jumat (02/08).
Kata dia, penyusunan DPHP meliputi penginputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih).
“Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, melakukan penyusunan bagi data yang diperbaiki elemennya, seperti nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal.
“Serta melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah kota palu, Sulawesi tengah dan daerah lainnya,” katanya.
Menurutnya, semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.
Olehnya, kata dia, untuk akuntabilitas data pemilih, PPS akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP serentak hari Sabtu, 3 Agustus 2024, di Sekretariat PPS masing-masing pada 46 kelurahan se Kota Palu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PPS akan mengundang semua pantarlih dalam wilayahnya, pengawas kelurahan/desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, babinsa dan babinkantibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan.
“Hasil dari rapat pleno terbuka adalah adanya berita acara yang di tandatangani oleh PPS beserta lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut,” katanya.
Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau identitas kependudukan digital .
“Hasil rapat pleno terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui PPK,” tutupnya. (RIFAY)