PALU – Hasil penelitian administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kota Palu mengungkap sekitar 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar di beberapa parpol.
Berita acara hasil penelitian itu telah diserahkan kepada perwakilan pengurus parpol, di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (17/11).
Ketua KPU Kota Palu, Marwan P. Angku mengatakan, PNS yang terdaftar di parpol itu diketahui berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang bersangkutan.
KTP dan KTA, lanjut dia, adalah dasar bagi KPU untuk melakukan penelitian administrasi.
Menurut Marwan, ketika diverifikasi, dari total jumlah PNS yang terdaftar di parpol, 25 diantaranya menyatakan tidak tahu bahwa ada namanya masuk dalam parpol tertentu. Selain itu ada pula PNS yang sudah pensiun. Pihaknya juga menemukan nama ganda di hampir semua parpol.
“Sampai saat ini, belum ada parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019,” terangnya.
Dia berharap kepada parpol agar segera melakukan perbaikan dokumen dengan batas waktu sampai tanggal 1 Desember 2017.
Secara nasional, KPU juga menemukan nama ganda dalam berkas parpol. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan keanggotaan ganda itu terjadi di dalam internal partai politik atau antarpartai.
“Itu nanti kami verifikasi langsung. Sebenarnya Anda anggota partai mana, kemudian dibikinin surat pernyataan,” ujar Hasyim.
Jika sudah diverifikasi, kata dia, KPU akan melakukan perhitungan ulang terhadap keanggotaan partai politik ini. Jumlah keanggotaan ini harus memenuhi syarat minimal di tiap daerah. Menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
“Yang nama-namanya ganda akan di-delete, dihitung ulang jumlahnya berapa, masih memenuhi syarat atau tidak pada batas minimal di kabupaten itu,” tuturnya.
Secara umum, KPU juga menyatakan, 14 parpol belum lolos penelitian administrasi.
“Semuanya dalam penelitian ditemukan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat),” ujar Hasyim.
Hasyim menyampaikan, varian dan persebaran kategori tidak memenuhi syarat berbeda-beda pada setiap partai politik. Namun, sejumlah hal yang kerap terjadi yakni surat keterangan yang tidak ditandatangani atau dicap resmi, tidak terbacanya pindaian nomor rekening bank, surat keterangan alamat kantor yang tidak sesuai, dan keanggotaan ganda. (YUSUF)