KPU Mulai Verifikasi Faktual Parpol Besok

oleh -
Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid saat membuka kegiatan Rakor persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai politk (Parpol) calon pesertaPemilu Tahun 2024, di Salah Satu Hotel di Kota Palu, Jum’at (14/10). (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai politk (Parpol) calon peserta Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Palu, Jum’at (14/10).

Rakor ini di buka Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid, dihadiri seluruh komisioner KPU Palu, dan Liaison Officer (LO)  Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dikesempatan itu, Ketua KPU menyampaikan, setelah kegiatan itu, KPU telah mengagendakan mulai Sabtu 15 Oktober sampai 4 November 2022, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

Untuk itu kata Agus, pihaknya membuat jadwal dan menyampaikan kepada pengurus Parpol dan Bawaslu.

‘Dengan nantinya, narahubung atau LO Partai menyiapkan pengurus yang akan kita datangi. Begitupun juga keanggotaan partai nantinya,” ucap Ketua KPU Palu.

Agus juga menyampaikan, terkait dengan lolos atau tidaknya Parpol, bukan wewenang KPU kabupaten/kota, tetapi sepenuhnya kewenangan dari KPU RI, termasuk verifikasi faktual.

“Kami berharap kerjasama yang baik dengan seluruh pihak terkait, khususnya partai politik yang akan diverifikasi faktual nanti,” ucap Agus.

Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menyampaikan bahwa Verifikasi faktual keanggotaan Parpol dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keterwakilan anggota Parpol paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota.

“Yaitu, kepengurusan Parpol calon peserta Pemilu kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota, serta domisili kantor tetap pada kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu,” terangnya.

Iskandar menjelaskan, bahwa Parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara, paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.

Lanjut Iskdandar, Verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus Parpol tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota yang tidak hadir, maka Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

“Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video, dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU/KPU provinsi/kabupaten/kota dan pengurus Parpol tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota untuk bisa saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi faktual secara langsung,” jelas Iskandar. (YAMIN)