MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Morut sebanyak 83.870 pemilih. Jumlah DPS ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Morowali Utara, Jumat (11/09).
Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim memaparkan, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan oleh DISDUKCAPIL Morowali Utara kepada KPU Morowali Utara berjumlah 86.115, dan sudah ditetapkan sebagai (DPS) berjumlah 83.870.
“ Berdasarkan hasil Coklit untuk Kecamatan Mori Atas sebanyak 8.963 pemilih, Kecamatan Lembo sebanyak 9.917 pemilih, Kecamatan Petasia sebanyak 11.021 pemilih, Kecamatan Bungku Utara sebamyak 11.95 pemilih, Kecamatan Soyo Jaya sebanyak 5.881 pemilih, Kecamatan Mamosalato sebanyak 7.603 pemilih, Kecamatan Mori Utara sebanyak 5.831 pemilih, Kecamatan Lembo Raya sebanyak 5.873 pemilih, Kecamatan Petasia Timur sebanyak 11.955 pemilih dan untuk Kecamatan Petasia Barat sebanyak 5.731 pemilih. Sehingga jumlah keseluruhan untuk DPS pada pilkada Tahun 2020 sebanyak 83.870 pemilih,” urainya.
Yusri Ibrahim mengatakan, pleno ini adalah salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada, agar tidak terjadi kesalahan data pada saat Pilkada.
“Kita selalu berupaya agar kiranya pada saat pilkada tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh bahwa dia tidak terdaftar sebagai pemilih nantinya,” ujarnya.
Rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Morowali Utara, Bawaslu Morowali Utara, para tim dan LO paslon Bupati dan Wakil Bupati, para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta tamu undangan lainnya.
Reporter: Harits
Editor: Nanang