MOROWALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar sosialisasi tahapan kampanye Gubernur dan wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor KPUD Kabupaten Morowali Kompleks KTM Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jum’at ( 16/10).
Hadir dalam Sosialisasi ini Kaban Kesbangpol H. Abdul Wahid Hasan, Kasat Pol PP Nafsahu, Sekretaris Kominfo dan Ketua tim kampanye dari paslon 01 dan 02, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPUD Morowali Ervan SH dalam sambutannya mengatakan Pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19 tetap mengikuti ketentuan dari gugus tugas penanganan Covid-19 Morowali.
”Tim kampanye harus benar-benar melaksanakan kampanye sesuai dengan protokoler kesehatan”katanya.
Menurut Ervan pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kampanye calon Gubernur dan wakil Gubernur kiranya slogan jaga jarak pakai masker benar- benar di terapkan dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara Abdul Samad Komisioner KPUD Morowali sekaligus narasumber kegiatan sosialisasi ini menyebutkan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur.
”Prinsipnya kampanye di laksanakan secara jujur tebuka dan dialogis. Hal ini merupakan wujud dari pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2020,” ucap Samad.
Samad menjelaskan, untuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat umum dan kegiatan lain di mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Untuk kampanye iklan di media massa sebut Samad adalah selama 14 hari di mulai 22 Nopember 2020 sampai 5 Desember 2020 selanjutnya masa tenang tiga hari dan pemungutan suara di laksanakan tanggal 9 Desember 2020,” katanya.
”Saya berharap petugas kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan kampanye” tegas Samad.
Samad mengatakan, terkait alat peraga kampanye (APK), dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden RI atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. dan APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
”APK calon Gubernur dan wakil gubernur Propinsi Sulteng yang terpasang sudah harus di turunkan tiga hari sebelum hari H dan saya minta kepada ketua tim kampanye dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK,” ujarnya.
Samad menambahkan, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dapat dikenai sanksi. Untuk APK yang dipasang di halaman rumah masyarakat diperbolehkan, selama ada ijin dari pemilik rumah. Untuk kampanye tatap muka dan dialog dapat dilakukan dengan ketentuan, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dengan jumlah peserta yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang, sudah termasuk tim kampanye paslon.
Lebih jauh Samad mengatakan untuk peserta kampanye wajib menggunakan alat pelindung diri. Paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Panitia kampanye wajib menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat kegiatan kampanye, berupa fasilitas cuci tangan dan sabun dan atau cairan anti septik berbasis alkohol (handsanitizer).
”Saya berharap kegiatan tahapan pelaksanaan kampanye serentak 2020 di masa pandemi Covid 19 dapat berjalan lancar hingga pada pemilihan serentak tang 9 desember nanti,” tutupnya.
Reporter: Harits
Editor: Nanang