MOROWALI – KPU Kabupaten Morowali menyatakan akan melaksanakan putusan Panwaslu setempat yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali dari jalur perseorangan, Haris Nunu-Ismail Suaib (Harisma).
Dengan itu, KPU akan membatalkan dan mencabut serta menerima LHKPN pasangan Harisma.
Ketua KPU Morowali, Wahyudin Abdul Wahid, Rabu (28/02), mengatakan, KPU tunduk dengan keputusan Panwaslu Kabupaten Morowali.
Olehnya, kata dia, KPU Morowali mencabut putusan Nomor: 32/PL/03.3/Kpt/7206/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2018 Nomor 78/PL.03.3-BA/7206/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, serta Keputusan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor: 81/PL.03.3-BA/7206/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Selain itu, tambah Wahyudin, KPU juga menerima dokumen tanda terima LHKPN dari pasangan Harisma, kemudian melakukan penelitian dokumen tersebut.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi ke KPU RI terkait Surat Nomor 148/PL-03.2 SD/06/KPU/II/2018 perihal penyampaian tanda terima LHKPN yang melampaui batas akhir masa perbaikan yang tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh Panwaslu Morowali.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan Panwaslu Morowali karena KPU RI yang memiliki kewenangan untuk meng-MS atau meng-TMS-kan Paslon Haris Nunu-Ismail Suaib,” tutupnya.
Sementara dari Parigi Moutong dikabarkan, KPU setempat akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas dukungan pasangan perseoragan Anwar H Saing-Asruddin (Annas) sesuai putusan sidang sengketa pilkada yang dilaksanakan Panwaslu.
“Kami sudah menetapkan jadwal verifikasinya lewat rapat pleno bersama PPK dan tim pemenangan pasangan Annas,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris yang dihubungi di Parigi, Rabu.
Sebelumnya pasangan Annas telah dinyatakan tidak lolos oleh KPU karena jumlah dukungannya tidak mencapai sarat minimum, namun kemudian pasangan ini menggugat putusan tersebut ke Panwas setempat dan sesuai keputusan sidang, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi kembali.
Amelia menjelaskan, sebelum dilakukan verifikasi kembali atas berkas itu, KPU telah mengundang PPK dan tim pasangan Anwar H Saing/Asrudin mengikuti bimbingan teknis terkait verifikasi tersebut pada (26/2).
Berdasarkan bimbingan teknis itu, maka selanjutnya verifikasi faktual dukungan perseorangan perbaikan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rabu (28/2).
Setelah dilakukan verivikasi faktual kembali tingkat PPS, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan calon perseorangan terkait perbaikan pascaputusan panwas di tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada 7 s/d 8 Maret.
Selanjutnya, rekapitulasi verifikasi faktual kembali dukungan calon perseorangan perbaikan di tingkat kaabupaten berlangsung pada 9 s/d 10 maret.
“Jadwal ini berdasarkan rapat pleno seklaigus bimbingan teknis verifikasi faktual bersama PPK dan tim pasangan Anwar H Saing/Asrudin dan rekapitulasi pasca putusan panwas berlangsung pada 11 Maret” ujarnya.
Amelia menjelaskan, rekapitulasi dilakukan KPU masih menggunakan rekapitulasi secara manual, dimana berkas pasangan Anwar H Saing/Asrudin yang akan diverifikasi ulang berdasarkan data KPU sebanyak 20.663 ribu.
“Jadi, dukungan yang akan dilakukan verifikasi kembali pascaputusan Panwaslu yakni sekitar 20.663 dukungan,” tuturnya. (HARIS/ANT)