PALU – Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2019, agar segera menyampaikan nama-nama petugas pelaksana kampanye ke Sekretariat KPU setempat.

“Petugas pelaksana kampanye harus segera didaftarkan ke KPU, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yakni Sabtu tanggal 22 September 2018,” kata Sahran, di hadapan pengurus parpol, saat rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sulteng, di Sekretariat KPU Sulteng, Kamis (21/09).

Sahran juga mengatakan, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), ditentukan oleh KPU Sulteng, adalah lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU di kabupaten/kota.

“Lokasi yang tidak dapat dipasang APK di antaranya rumah sakit dan kantor pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah serta rumah ibadah,” jelas Sahran.

Namun kata dia, ada beberapa daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan untuk tidak memasang baliho di taman-taman kota dan beberapa ruas jalan utama.

“Kampanye mesti didesain sebagai sarana pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019,” ujar Sahran.

Menurutnya, baik KPU, KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Perwakilan partai politik. (FOTO: MAL/RIFAY)

APK yang dimaksud berupa baliho sebanyak enam buah untuk tim kampanye Capres/Cawapres di tingkat provinsi, 11 buah untuk partai politik di tingkat provinsi dan lima buah untuk calon DPD.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, yakni baliho sebanyak 10 buah dan spanduk 16 buah untuk masing-masing peserta Pemilu.

“Untuk baliho ukurannya 4 kali 7 meter, sedangkan spanduk 1,5 kali 7 meter,” imbuh Sahran.

Sementara Komisioner KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur menjelaskan dari semua calon legislatif yang terdaftar di DCS, ada satu partai yang calonnya meninggal dunia, namun sudah ada calon penganti dan KPU menyatakan memenuhi syarat.

Kemudian, kata dia, ada beberapa calon yang harus menyampaikan keputusan pemberhentian kepada pihak KPU, sebelum penetapan DPT, berdasarkan ketentuan PKPU.

“Ada calon yang telah menyampaikan SK pemberhentian seperti mereka yang mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang masih menjadi anggota partai lain atau anggota dewan dari partai lain. Namun, ada juga yang masih menyampaikan surat pernyataan. Sehingga semuanya dianggap memenuhi syarat,” jelas Syamsul.

Selanjutnya kata dia, usai penetapan DPT tersebut, kemudian ada calon yang meninggal dunia, atau pun ada yang memiliki putusan tetap dari pengadilan atas kasus yang sedang dijalaninya, atau calon yang mengundurkan diri, maka akan dilakukan pencoretan serta tidak dapat dilakukan pergantian.

“Pencoretan tidak akan mengubah susunan nomor urut di dalam DCT,” ujarnya. (RIFAY)