PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan forum konsultasi publik (FKP) terkait standar pelayanan informasi publik KPU, di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (11/11).

Konsultasi publik ini dalam rangka meminta masukan dari sejumlah pihak terkait, mengenai rancangan standar pelayanan informasi publik yang telah disusun oleh KPU Kota Palu.

Pada kesempatan ini, KPU menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari Kesbangpol, Dukcapil, Ombudsman, TNI, akademisi, penyandang disabilitas, Bawaslu, dan jurnalis.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan, forum konsultasi publik ini sebagai media diskusi sekaligus pertukaran pendapat untuk mencapai kesetaraan antara yang melaksanakan pelayanan publik dengan penerima pelayanan publik.

“Inilah yang mendasari konsep-konsep pelayanan publik. Bahwa tidak ada pelayanan publik yang baik dirancang kemudian dilaksanakan maupun dinilai dampaknya, kalau tidak partisipatif,” kata Idrus.

Olehnya, kata dia, yang dilibatkan adalah kelompok-kelompok ataupun individu yang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, dengan harapan masing-masing pihak menyampaikan kebutuhannya terhadap pelayanan informasi dari institusi, termasuk KPU.

“Itulah yang kami harapkan diberi masukan ke kami melalui rancangan standar pelayanan publik KPU Kota Palu,” katanya.

Lanjut Idrus, hasil akhir yang ingin dicapai dari konsultasi publik ini adalah adanya kesepakatan multi pihak mengenai standar informasi publik dari KPU. Hasil akhir tersebut akan dituangkan dalam berita acara, kemudian menjadi acuan KPU dalam melengkapi rancangan pelayanan informasi publik yang telah disusun sebelumnya.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan evaluasi terhadap kesepakatan-kesepakatan itu.

“Atau KPU dikontrol. Apakah masukan publik yang telah kita sepakati itu sudah dilaksanakan selama 6 bulan atau belum. Terus masukannya seperti apa untuk memperbaiki untuk semester berikutnya,” jelasnya.

Ia menekankan agar masukan yang diberikan kepada KPU benar-benar sesuai kebutuhan yang diharapkan.

“Apa guna sebuah standar pelayanan kalau banyak pihak yang dirugikan. Maka prinsipnya adalah tidak boleh ada pihak yang dirugikan pada saat lembaga pelayanan publik itu memberikan pelayanan, salah satunya adalah mendengarkan apa kebutuhan mereka,” ujarnya.

Dalam proses perjalanannya, lanjut dia, KPU di beberapa kegiatan sering mendistribusikan model survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk umpan balik partisipasi publik terkait apa yang perlu dilakukan oleh KPU Palu.

“Ada penarikan aspirasi bagi orang yang tidak terbiasa menyampaikan kritiknya face to face. Maka penting dimediasi yang tidak face to face, seperti lewat Google Form. Karena kami akui ada orang yang sulit mengkritik lembaga tertentu ketika berhadap-hadapan,” kata Idrus.

Kegiatan konsultasi publik selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Musbah.

Menurut Musbah, gol akhir dari konsultasi publik tersebut adalah KPU menuju zona integritas bebas korupsi.

Sejauh ini, kata dia, KPU Palu telah memiliki motto pelayanan yang diberi nama Tora Belo, yang berarti Transparan, Objektif, Responsif, Akuntabel, Baik, Efisien, Luwes, dan Organisatoris.

Di kesempatan itu, Musbah juga memaparkan sejumlah poin rancangan standar pelayanan informasi publik yang telah disusun. Rancangan itu ditawarkan untuk didiskusikan dan diberi masukan oleh peserta yang hadir.

Di akhir kegiatan, ditanda tangani berita acara yang berisi poin masukan dari peserta yang nantinya akan dijadikan acuan oleh KPU Kota Palu untuk menyempurnakan rancangan standar pelayanan informasi publik yang telah disusun sebelumnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tiga komisioner KPU Kota Palu lainnya, Iskandar Lembah, Haris Lawisi, dan Alfagih Muqaddam Alhabsy, serta Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama