PALU – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Palu menggelar deklarasi kampanye damai bersama empat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020. Deklarasi dilaksanakan, di Kantor KPU Kota Palu, di Jalan Nuri, Sabtu (26/09).
Dikesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivant Yudharta menjelaskan metode kampanye di masa Covid-19. Dia juga menegaskan, sesuai PKPU nomor 13 ada tugas tambahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokol kesehatan.
Kata dia, manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan ini bisa diproses karena memang di norma kan di aturan.
Jika Paslon melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Paslon yang melanggar. Yakni, tiga hari berturut-turut tidak bisa melakukan kampanye.
“Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat, sehingga kami harapkan sama-sama menjaga pelaksanaan kampanye sesuai dengan protokol kesahatan,” pesannya.
Sementara, Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka mengajak kepada peserta agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan kedamaian selama mengikuti proses kampanye. Hal ini juga untuk menegaskan kepada publik bahwa mulai hari ini tahapan kampanye sudah dimulai.
“Kami juga perlu menyampaikan pada paslon dan timnya tentang norma baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam pemilihan sebelumnya,” ucapnya.
Agus menjelaskan, aturan-aturan tahapan di masa pandemi yaitu PKPU nomor 13 tahun 2020, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik atau pentas seni. Selain itu, PKPU nomor 13 juga mengatur terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dimana peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang.
“Pertemuan tatap muka juga sama, meski boleh di dalam dan luar ruangan pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Kota Palu, AKBP Riza Faisal menyampaikan maklumat Kapolri, bahwa seluruh peserta Pilkada harus bebas dan mendukung program pemerintah, melakukan kampanye denganb mematuhi protokol kesahatan.
“Tentu kami akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu, agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Mari sama-sama kita meweujudkan Pemilu damai,” pungkasnya.
Dikesempatan itu, seluruh Paslon menandatangani pakta ingritas perapan protokol kesehanta pencegahan dan pengendelian Covid-19, dan dan pakta integritas Pemilu damai.
Berdasarkan jadwal, Paslon akan menjalani masa kampanye selama 71 hari, atau mulai tanggal 26 September sampai 7 Desember 2020. (YAMIN)