PALU – Setelah ditunda beberapa bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pemilihan umum serentak tahun 2020. jadwal pedaftaran pasangan bakal calon (Balon) peserta Pemilihan kepalada daerah (Pilkada) serentak ditetapkan mulai tanggal 4 sampai 6 Dedember 2020.
“Tahapan pendaftaran pasangan Bakal calon akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus sampai 3 September 2020,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agusalim Wahid, di Palu, baru-baru ini.
Kata Agus, setelah terdaftar tahapan kemudian berlanjut ke verifikasi syarat pencalonan pada 4 sampai 6 September. Waktunya hampir bersamaan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 sampai 8 September. Serta masa pemeriksaan kesehatan pasangan calon, juga dimulai 4 sampai 11 September 2020.
“Kemudian verifikasi syarat calon pada 6 sampai 12 September 2020. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 13 sampai14 September. Lalu penyerahan perbaikan syarat calon 14 sampai 16 September, kemudian verifikasi perbaikan syarat calon 16 sampai 22 September dan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020,” jelasnya.
Menurut dia, secara umum tahapan Pilkada serentak telah dimulai kembali pada Senin 15 Juni 2020. Beberapa hal teknis penyelenggaraan Pilkada serentak diatur dalam PKPU terbaru ini. Misalnya untuk menyesuaikan pelaksanan tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid 19.
“Contohnya pembatasan konvoi peserta saat mendaftar. Yang rencananya diatur hanya diantar ketua-ketua partai pengusung dan tim sukses. Agar tidak terjadi kerumunan massa. Demikian juga dengan tahapan debat kandidat. Kegiatan ini tetap ada dalam tahapan, tetapi orang-orang yang menghadiri dibatasi. Masyarakat bisa melihat langsung dari rumah, karena akan kami siarkan melalui televisi,” tandasnya. (YAMIN)