KPU Ingatkan Paslon dan Partai Pengusung untuk Taat Aturan.

oleh -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2017, bertempat di Kantor KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (16/09).

SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi terkait PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang, Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, bertempat di Kantor KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (16/09).

Acara yang dibuka Ketua KPU Sigi Hairil, dan didampingi Komisioner KPU Sigi itu, menghadirkan narasumber ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dan Komisioner KPU Sulteng Halimah.

Terkait PKPU Nomor 4, Tanwir Lamaming mengatakan, banyak hal yang perlu menjadi perhatian bagi calon bupati dan wakil bupati, dalam hal melakukan kegiatan kampanye maupun hal lainnya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid saat ini.

Acara yang dihadiri masing masing dari partai pengusung Bapaslon, TNI Polri dan dinas terkait itu, juga di hadiri ketua Bawaslu Sigi Steny Marini Pettalolo.

Komisioner KPU Sigi Anhar Lasingki sebagai moderator di acara itu juga menegaskan, dalam tahapan Pilkada yang terus berjalan kedepan, protokol kesehatan menjadi hal utama bagi seluruh Pasangan calon (Paslon), partai pengusung dan juga ketua Tim pemenangan.

“Sebab hal ini sudah menjadi aturan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak, dalam kondisi bencana nonalam covid – 19,” kata Anhar.

Sementara Ketua Bawaslu Steny juga meminta pada KPU Sigi untuk lebih tegas dalam tahapan yang akan berlangsung dengan protokol kesehatan, karena bila hal itu terdapat pelanggaran, maka Bawaslu Sigi akan melakukan proses sesuai aturan.

“Jadi Bawaslu tidak hanya melakukan teguran yang melanggar administrasi saja, akan tetapi aturan lainnya yang sudah di tetapkan dalam PKPU bila dilanggar juga kita akan lakukan tindakan,” tegasnya.

Reporter: Hady
Editor: Nanang