PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melakukan sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Donggala dan DPRD Provinsi Sulteng, Senin (20/03), di salah satu hotel,.di Kota Palu.

Kegiatan dihadiri perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Donggala, M. Unggul, mengatakan, sosialisasi tersebut berujuan untuk memberikan informasi, mendapatkan tanggapan dan saran dari peserta.

“Sosialisasi ini mengenai penetapan dapil yang sebelumnya pernah diajukan tiga opsi,” jelas Unggul.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin, menjelaskan, pembagian alokasi kursi pada lima Dapil yang ada.

Pada Pemilu 2024 mendatang, kata dia, DPRD Kabupaten Donggala mendapat tambahan dari 30 menjadi 35 kursi.

“Ketambahan ini berdasarkan jumlah penduduk 307.450 jiwa dengan bilangan pembagi 8.784 jiwa,” jelas Andi Kasmin.

Dari total 35 kursi tersebut, kata dia, masing-masing terbagi di Dapil I (Banawa dan Banawa Tengah) sebanyak 5 kursi, Dapil II (Tanantovea, Labuan, Sindue dan Sindue Tombusabora) 8 kursi.

Sedangkan pada Dapil III (Kecamatan Sirenja, Sindue Tobata, Balaesang, dan Balaesang Tanjung) mendapat alokasi 8 kursi.

Adapun pada Dapil IV (Kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara) mendapat 8 kursi, dan Dapil V (Banawa Selatan, Pinembani dan Rio Pakava) mendapat 6 kursi yang sebelumnya hanya 5 kursi.

Adapun untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terjadi pula perubahan dapil dan tambahan kursi DPRD dari 45 menjadi 55 kursi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulteng, Naharuddin.

Kata Naharuddin, penataan dapil itu urgensinya adanya penambahan penduduk, pemekaran wilayah dan bencana alam, adanya dapil sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.

“Intinya, esensi pemilu itu adalah keterwakilan, sehingga dapil itu didesain secara baik agar suatu wilayah bisa mendapat porsi keterwakilan dan tidak ada ketimpangan,” jelasnya.

Reporter : Jamrin AB/Editor : Rifay