DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menyerahkan hasil rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) kepada KPU RI, melalui KPU Provinsi Sulteng, 15 Desember lalu. Penyerahan rancangan dapil tersebut dilakukan setelah dilakukan uji publik, beberapa waktu lalu.
“Dari tiga opsi yang kami lakukan uji publik, maka diputuskan dua opsi yang kemudian diajukan sesuai aspirasi yang masuk,” jelas Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, Selasa (20/12).
Kata Unggul, hasilnya telah dipresentasekan ke publik yang dihadiri seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 dan berbagai elemen masyarakat.
Selanjutnya, kata dia, KPU Provinsi Sulteng akan melakukan presentase dua opsi yang diajukan ke KPU RI, yaitu opsi pertama dan opsi ketiga.
“Sesuai jadwal, pengumuman penetapan dapil akan disampaikan KPU Donggala antara Januari atau Februari 2023 mendatang,” jelas Unggul.
Unggul menambahkan, untuk opsi pertama, rancangan untuk dapil tetap seperti pada saat Pemilu 2019 lalu. Yang berubah, kata dia, hanya penambahan alokasi kursi di masing-masing dapil karena menyesuaikan dengan adanya tambahan kursi DPRD, dari 30 menjadi35 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Rancangan pertama yang dimaksud, dapil I terdiri Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah dialokasikan 5 kursi, Dapil II (Labuan, Sindue, Tanantovea dan Sindue Tombusabora) dilokasikan 8 kursi. Dapil III (Sirenja, Balaesang, Sindue Tobata dan Balaesang Tanjung) dialokasikan 8 kursi.
Demikian halnya Dapil IV (Dampelas, Sojol dan Sojol Utara) yang dialokasikan 8 kursi. Sedangkan Dapil V (Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani) sebanyak 6 kursi.
Pada rancangan ketiga, disebutkan bahwa dapil I mendapat 6 kursi bila dilakukan pembagian dapil dari semula lima menjadi tujuh dapil. Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Labuan, Sindue dan Tanantovea alokasi kursi sebanyak 6. Sedangkan Dapil III mendapat 4 kursi bila digabungkan Kecamatan Sirenja, Sindue Tombusabora dan Sindue Tobata.
Adapun Dapil IV yang diskenariokan terdiri dari Kecamatan Balaesang dan Balaesang Tanjung, maka alokasi kursi sebanyak 4. Sedangkan pada Dapil V dikhususkan hanya Kecamatan Dampelas dan Dapil VI (Kecamatan Sojol dan Sojol Utara) masing-masing mendapat 4 kursi.
Sedangkan Dapil VII (Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani) yang dulu dikenal Dapil V tetap 6 kursi.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay