DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala tengah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2020 di kantor-kantor kelurahan, balai desa maupun di tempat strategis, sejak tanggal 19 hingga 28 September mendatang.
“Harapan kita, dengan pengumuman DPS ini agar mendapat tanggapan dari masyarakat guna perbaikan DPS pada tanggal 29 September hingga 3 Oktober mendatang,” jelas Ketua KPU Donggala, M. Unggul, Kamis (24/09).
Menurutnya, perbaikan DPS pada elemen data yang berbeda, pemilih yang belum terdaftar atau yang baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil penetapan DPS lalu, jumlah pemilih sementara di Kabupaten Donggala sebanyak 20.034 jiwa, terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 100.271 jiwa dan pemilih laki-laki 105.763 jiwa.
“Alhamdulillah sampai saat ini semua tahapan berjalan lancar sesuai jadwal, walau memang beberapa medan cukup jauh. Namun demikian, kerja sama yang baik semua pihak sehingga semua itu dapat teratasi,” kata Unggul.
Pada Pilkada serentak tahun ini ada ketambahan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Donggala.
Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS baru sebanyak 609 unit, kini bertambah menjadi 673 unit.
“Penambahan TPS itu merujuk PKPU Nomor: 6 Tahun 2020 yang mengatur bahwa dalam satu TPS paling banyak 500 pemilih sehingga secara kuantitas terjadi penambahan 64 TPS baru,” tutup Unggul.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay