DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, menggelar penguatan kelembagaan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 dengan melaksanakan Sosialisasi Penerapan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Donggala, Jumat (3/12).

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Donggala mengandeng Perwakilan Ombusman Sulawesi tengah. Kegiatan ini di hadiri langsung kepala Perwakilan Ombusman Sulawesi tengah, H Sofyan Farid Lembah sebagai pemateri tunggal.

Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, dalam sambuatannya sangat berterima kasih kepada  Ombusman Sulteng yang telah bersedia memberikan materi sosialisasi standar pelayanan publik di lingkungan KPU Donggala.

Kata M. Unggul, kegiatan itu merupakan bentuk komitmen KPU dalam penerapan penguatan kualitas pelayanan publik dalam 8 arean reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah, yaitu pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan Ombusman Sulteng, yang bersedia memberikan ilmu pelayanan publik sebagai bagian penerapan reformasi birokrasi di lingkungan KPU,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Sofyan Farid Lembah menyampaikan, KPU sebagai lembaga publik sangat rentan untuk digugat, baik secara administrasi, kode etik maupun pidana, sehingga  menerapkan standar pelayanan publik sebagai bentuk perlindungan KPU dari gugatan-gugatan hukum.

Selain itu, dalam pelayanan Publik aspek pelayanan, khusus bagi penyandang disabilitas saat mengakakses layanan harus diperkuat dan dimudahkan.” Penguatan pelayanan publik juga memperhatikan akses-akses kaum disabilitas dalam menerima atau memperoleh layanan publik.

“Jadi bukan hanya penyediaan akses bagi orang normal diperkuat, tapi kaum disabilitas, jika ini tidak disediakan, dapat dianggap diskriminasi terhadap kaum disabilitas,” terangnya.

Menurutnya, KPU harus memperkuat pelayanan publik untuk menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak 2024, agar visi dan misi KPU, yaitu menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional dan berinegritas dapat terjaga dan berwibawah.

“KPU harus perkuat visi dan misinya dalam memperkuat kelembagaan, apalagi motto KPU adalah KPU melayani, ini perlu di jaga marwahnya,” paparnya.

Sofyan mengatakan, materi 14 standar pelayanan publik yang disampaikannya dalam kegiatan itu, bukan hanya sekedar didengar dan dipahami, melainkan di tindak lanjuti dan diterapkan di lingkungan KPU Kabupaten Donggala.

“Hal-hal teknis 14 pelayanan publik ini dapat diterapkan seutuhnya di lingkungan KPU Donggala, khususnya adanya layanan pengaduan internal yang dibentuk untuk menampung dan menyerap aspirasi persoalan internal,” imbuhnya.

Reporter : Nanang IP

Editor : Yamin