KPU Donggala Abaikan Rekomendasi Bawaslu? Unggul: Sudah Ditindaklanjuti Sebagian

oleh -
Nasrun (kiri) dan M. Unggul (kanan).

PALU – Bawaslu Provinsi Sulteng memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala agar menaikkan status temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala dalam proses rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota, Rabu lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala tersebut yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, mengatakan, tindakan yang dilakukan KPU Donggala tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga.

“Ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, yaitu dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun, Kamis (22/06).

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Donggala, antara lain adanya pemilih kategori ganda yang di TMS-kan oleh KPU Donggala.

Sebab, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.

“Padahal pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Donggala secara de jure dan de facto,” kata Nasrun

Selain itu, ada pemilih dengan kategori pindah domisili yang juga di TMS-kan oleh KPU, tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Kabupaten Donggala.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul, menjelaskan bahwa nama-nama pemilih yang di ekomendasikan sudah di tindaklanjuti sebagain.

“Yang belum dapat ditindaklanjuti adalah pemilih yang sudah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT. Jadi tidak mungkn didaftrkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” jelasnya.

Jika dilakukan, kata dia, maka akan melanggar prinsip pasal 198 ayat 2 uu nomor 7 tahun 2017 bahwa WNI yang memenuhi syarat didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

“Terkait narasi yang disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih, itu sangat berlebihan, karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” pungkasnya. RIFAY