PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, melakukan sosialisasi persiapan pemutahiran data pemilih di lokasi khusus, tepatnya di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (10/09).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Haris Lawisi, Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu Muh Musbah, dan anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr. Nisbah, serta pejabat KPU lainnya.
Kurang lebih 100 warga binaan Lapas Kelas II A Palu yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, berharap, dengan sosialisasi tersebut, maka seluruh warga binaan yang ada di lapas bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
“Kita menitipkan pesan kepada pimpinan Lapas Kelas 2 A Palu agar supaya warga binaan itu jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Haris, Kamis (11/07).
Yang menjadi persoalan, kata dia, apabila ada warga binaan yang ber-KTP di luar Kota Palu.
“Warga binaan itu bertanya, apakah mereka bisa pindah memilih, karena mereka sudah menjadi penduduk Kota Palu, tapi belum ada bukti berupa KTP,” ujarnya.
Namun, kata dia, jika mengikuti aturan, maka yang bersangkutan tidak bisa memilih di Kota Palu, Apabila yang bersangkutan memiliki KTP dari kabupaten lain, maka hanya boleh memilih satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Haris juga menyampaikan beberapa aspirasi dari warga binaan. Di antara mereka ada yang meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan lapangan kerja, ketika mereka sudah bebas dari lapas.
“Kemarin ada yang menyampaikan bahwa mereka dituntut menyalurkan hak pilih, tapi setelah kita keluar dari lapas, tidak diperhatikan oleh pemerintah, misalnya dengan memberikan lapangan kerja. Nah itu yang mereka harapkan setelah keluar dari lapas. Ini mengantisipasi timbulnya kejahatan yang tidak kita kehendaki,” tutupnya. (RIFAY)