PALU – Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, menyampaikan sejumlah potensi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mesti diantisipasi sebelum dan saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang. Potensi permasalahan tersebut berdasarkan sejumlah kasus yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Potensi masalah yang dimaksud, salah satunya adalah politisasi C6 (surat pemberitahuan memilih) dan jual beli C6.
Kali ini, kata Sahran, KPU mengantisipasinya dengan membuat kebijakan, di mana C6 yang tidak terdistribusi kepada pemilih yang bersangkutan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak boleh disimpan di KPPS.
“Sehari sebelum pemungutan suara, C6 itu harus dikembalikan ke PPS lalu dilanjutkan ke PPK dan diteruskan ke KPU,” katanya saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi hari pemungutan suara Pemilu 2019, Sabtu (23/03), di salah satu kafe di Kota Palu.
Potensi masalah lainnya, kata Sahran, adalah pemilih yang mencoblos ebih dari satu kali, adanya kekurangan kebutuhan pemungutan suara, seperti surat suara dan lainnya.
“Jika ada yang mencoblos lebih dari sekali, maka bisa berdampak PSU (Pemungutan Suara Ulang),” katanya.
Dia juga menyinggung potensi kesalahan pengisian form C1 atau dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara.
“Jadi pengisian C1 ini memang butuh sumber daya KPPS. Karena ada kasus-kasus sebelumnya terjadi salah penjumlahan, bahkan ada saksi yang mengisi form C1 itu. Jadi ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga permasalahan mengenai kesalahan tempat dan jumlah surat suara. Kasus sebelumnya, kata dia, ada surat suara dari daerah lain yang masuk sehinga tidak bisa digunakan oleh pemilih setempat.
Terkait logistik, khususnya surat suara, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengakui adanya keterlambatan distribusi dari jadwal yang sudah ditetapkan. Kemungkinan, kata dia, ada kendala teknis di perusahaan percetakan.
“Sekarang informasinya proses distribusi sudah mengarah ke Tojo Una-Una, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan, proses sortir surat suara KPU kabupaten/kota bisa selesai sampai tanggal 30 Maret mendatang. Selanjutnya, tanggal 31 Maret sudah proses klaim ke percetakan, jika surat suara yang mengalami kerusakan.
“Tanggal 6 April itu sudah ada penggantian surat suara oleh pihak percetakan. Setelah itu tanggal 10 sudah bisa dilakukan proses pengepakan seluruh kelengkapan pemungutan suara,” ujarnya.
Di tanggal 11 sampai 13 April, lanjut dia, proses distribusi ke kecamatan terjauh sudah dilakukan dan selanjutnya berlanjut ke kelurahan/desa.
“Tanggal 16 April, seluruh logistik sudah ada di TPS. Jika tidak, maka itu masuk ketagori pelanggaran oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Diketahui jumlah pemilih Sulteng berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan DPT adalah sebanyak 1.952.810 jiwa. Dengan itu, maka Sulteng sendiri mendapatkan kuota 9.800.000 surat suara, sudah ditambah 2 persen yang dihitung berbasis TPS.
Kegiatan yang melibatkan perwakilan partai politik dan media massa tersebut, dirangkai dengan simulasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulteng, juga menyerahkan SK Kampanye kepada masing-masing perwakilan partai politik. (RIFAY)