DONGGALA – Komisi Pemberantasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, menyoroti proyek pembangunan tugu bundaran di depan Kantor DPRD Donggala. Proyek tersebut tidak memiliki papan informasi.

Ketua KPKT Kabupaten Donggala, Heri Soumena, menegaskan, papan informasi merupakan elemen penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.

Selain proyek pembangunan tugu bundaran, proyek pembangunan halaman parkir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Donggala, juga tak memiliki papan informasi.

“Bagaimana bisa diawasi pekerjaan proyek, jenis proyek, sumber dana, nila dananya, jika tidak ada papan informasinya. Saya curiga ini proyek bodong,” ujar Heri dalam aksi unjuk rasa, Kamis (04/09).

Heri mensinyalir, tidak adanya papan informasi menandakan adanya kongkalingkong dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga menduga proyek dikerjakan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kami menduga proyek ini ada permainan, kami akan terlusuri. Sudah jelas melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” bebernya.

LSM KPKT Kabupaten Donggala, kata dia, berkomitmen mengawal pelaksanaan proyek pemerintah sesuai aturan dan prinsip transparansi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami akan kawal terus, kami tidak perduli sekalipun itu ada dugaan jatah proyek untuk aparat,” pungkasnya.