DONGGALA – Direktur Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST), Soraya Sultan, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Kabupaten Donggala.
Hal tersebut disampaikan Soraya saat menemui Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, Rabu (09/04).
Dalam Raperda tersebut, lanjut Soraya, KPKP-ST ingin memastikan masyarakat Kabupaten Donggala, terutama perempuan dan anak bisa mendapatakan layanan kesehatan dan reproduksi yang inklusif dan bermutu.
“Kami meyakini bahwa DPRD Donggala memiliki peran strategis dalam mendorong peran strategis dalam mendorong kebijakan yang progresif ini,” kata perempuan disapa Aya itu.
Aya menambahkan, semangat Perda yang diinisiasi oleh KPKP-ST diantaranya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus seksual, kehamilan yang terjadi dak diinginkan, serta infeksi seksual.
Selain itu, mendorong sinergi lintas sektoral dalam edukasi HKSR berbasis ilmiah dan hak asasi manusia dan mengakomodir prinsip kesetaraan gender dan non-diksriminasi dalam kebijakan kesehatan daerah.
Sementara itu, ketua DPRD Donggala Moh Taufik menyambut baik usulan yayasan KPKPST. Politisi Nasdem itu akan segera membahas usulan itu dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Donggala.
“Pada prinsipnya saya sangat mendukung ide ini. Segera saya sampaikan ke Banleg DPRD Donggala untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Taufik. *