PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbudristek), disebut tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sistem penerimaan mahasiswa di Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2020-2022. Monev berlangsung sampai Jumat (17/03) mendatang.
“Tim KPK dua orang, Itjen empat orang. Maksud kedatangan mereka untuk monev terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru Untad,” ucap Rektor Untad, Prof. Amar di Kampus Untad, Senin (13/03).
Ia menyebutkan, monev ini bukan hanya di Untad, tapi juga dengan sejumlah universitas lainnya, yakni Universitas Samratulangi, Udayana, Sebelas Maret, Padjajaran dan Universitas Sumatera Utara.
“Monev ini simultan dilakukan,” katanya.
Menurutnya, monev dilakukan untuk melihat kuota dan sistem penerimaan mahasiswa, khususnya dari jalur mandiri yang ada di tiga fakultas, seperti Fakultas Teknik, Ekonomi dan Fakultas Kedokteran.
Menurutnya, jika memang KPK membutuhkan keterangan, tentunya mereka yang dimintai keterangan adalah mantan Rektor Untad Prof Mahfudz, Wakil Rektor Bidang Akademik Lukman Nadjamuddin dan semua unit terkait seperti Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, dekan, kepala-kepala biro dan lainnya.
“Jadi sesuai kebutuhan, tidak terbatas kepada orang yang terkait dengan sistem penerimaan. Bisa juga panitia penerimaan dipanggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.
Ia menampik jika permintaan keterangan tersebut ada kaitannya dengan indikasi dugaan korupsi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Tahun 2019-2022.
“Tidak ada, dijelaskan KPK bukan sama sekali mencari kesalahan orang, justru membantu untuk perbaikan sistem penerimaan maba, khususnya mandiri,” jelas mantan Dekan Fakultas Tehnik Untad itu.
Sebagai antisipasi, kata dia, ke depan Konsorsium Rektor Kawasan Timur dan Barat kemungkinan akan mengubah sistem penerimaan maba di jalur mandiri, dari sistem manual menjadi online atau daring, agar transparan.
“Intinya mereka melakukan monev ini untuk mengetahui apa saja yang harus diperbaiki dalam sistem penerimaan mahasiswa baru ke depan. Jadi tidak mencari kesalahan orang,” tegasnya.
Beredar kabar, anggota KPK dan Irjen melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di Untad atas kasus penerimaan maba di FK Untad Tahun 2019-2022.
Kasus ini dilaporkan masyarakat melalui mekanisme KPK Whistleblower’s System (KWS).
Baru-baru ini, seorang ibu orang tua calon maba FK Untad jalur SMMPTN 2022, juga melaporkan dua calo ke Polda Sulteng. Kedua calo diketahui merupakan alumni dan mantan pengurus Presma Untad.
Bukti penerimaan laporan dari Polda Sulteng teregistrasi dengan Nomor: STTPL/01/I/2023/SPKT/POLDA SULTENG dan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/12/I/2023/Direskrimum.
Keduanya dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan karena telah meminta sejumlah uang, namun anak dari ibu yang bersangkutan tidak lolos sebagai mahasiswa FK Untad.
Ibu dari calon maba FK Untad tersebut telah menyetorkan sejumlah uang yang dibuktikan dengan beberapa kali transfer ke rekening salah satu calo pada tanggal 02/09/22. Menurut pengakuan calo tersebut, mereka terhubung dengan pejabat di Untad yang telah menerima sejumlah uang melalui perantara mereka.
Sayangnya, penanganan kasus hanya sampai pada tahap pengembalian dana kepada orang tua calon maba. Itupun tidak utuh lagi.
Kasus orang tua maba ini menjadi bagian yang dilaporkan masyarakat melalui mekanisme KWS tersebut.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay