PALU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Bupati Banggai Laut non aktif Wenny Bokamo, pada Rabu (24/2).
Selain Wenny Bokamo, turut pula perpanjangan penahanan bagi tersangka Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman .
Ketiganya terlibat dugaan suap proyek paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) 2020.
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan bagi Wenny Bokamo, Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selama 30 hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri ditemui MAL Online, di Palu, Jum’at (26/2).
Zaufi mengatakan, perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Palu, penetapan Nomor 5/Pen Pid.Sus/TPK/2021/PN Palu, bagi tersangka Wenny Bokamo.
“Penetapan Nomor 6/Pen Pid.Sus/TPK/2021/PN Palu , bagi tersangka Hengky Thiono, serta Penetapan Nomor 7/Pen Pid.Sus/TPK/2021/PN Palu bagi tersangka Recky Suhartono Godiman,” kata Zaufi.
Ia menambahkan, perpanjangan penahanan itu, berdasarkan penetapan Ketua PN Palu yang kedua, terhitung mulai Jumat 5 Maret sampai dengan Sabtu 3 Mei di rumah tahanan Negara, Polda Metro Jaya.
“Permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap para tersangka,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Wenny Bokamo diduga menerima suap Rp2,2 miliar sebagai kompensasi atas diterimanya paket proyek oleh tiga pengusaha, Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri), kasusnya telah bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang