KPK Minta Data MCP dari Ombudsman

oleh -
Sofyan Farid Lembah

PALU – Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan  (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah hasil temuan dari Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan sembilan urusan dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK, Kamis (27/06).

Sembilan urusan yang dimaksud, yakni perencanaan dan penetapan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan terpadu, kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah dalam hal ini inspektorat dan bagaimana manajemen ASN menurut Ombudsman.

“Kemudian soal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), apakah ada temuan Ombudsman atau tidak. Terkait optimalisasi pendapatan, kira-kira apa yang Ombudsman lihat tidak optimal, manajemen aset, serta pelayanan publik,” ujar Asisten Ombudsman Sulteng, Nasrun.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Sulteng Taklukkan Jateng 2-1 di Grup B PON 2024

Dari sembilan yang masuk dalam MCP itu, pihaknya menambahkan satu item lagi ke KPK, yakni terkait manajemen pengelolaan pengaduan.

“Ini di Pemda kita hampir seluruh OPD belum menyediakan unit pengaduan, kecuali satu dua saja. Padahal itu amanah Perpres 76 dan UU Nomor 25, sehingga masyarakat itu tidak melapor langsung ke ombudsman, tetapi bisa melalui unit pengaduan ini,” katanya.

Selain itu, Ombudsman juga membeberkan sekitar 10 masalah krusial penanggulangan bencana ke KPK, termasuk di dalamnya penyaluran dana stimulan dan santunan duka yang tidak jelas.

Masalah-masalah yang dimaksud merupakan hasil pengawasan penanggulangan bencana di wilayah  Provinsi Sulteng.

“Terkait penanganan bencana ini, memang sejauh ini kami belum memberikan kesimpulan. Tetapi kita sudah bisa melihat, bukan hanya terjadi maladministrasi, tapi sudah mengarah ke korupsi,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah.

BACA JUGA :  KPU Parimo Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Belum lagi, kata dia, soal pembangunan huntara tanpa kesepakatan pemilik lahan.

“Itu kan maladministrasi semua,” tegasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama KPK akan melihat, mana yang maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman dan mana yang berpotensi korupsi yang menjadi bagian KPK.

“Mungkin menurut kita ada unsur korupsi tapi kan di KPK ada klasifikasinya lagi. Tapi kalau yang kami serahkan itu rata-rata maladministrasi misalnya ada proyek di Morowali dan Poso, di mana programnya disebut A tapi pelaksanaannya menjadi B, itu terjadi. Kami berikan semua data-datanya lengkap, mulai dari foto-foto sampai dengan modus-modus yang mengarah ke maladministrasi itu, karena memang maladministrasi itu kan arah-arahnya ke korupsi juga,” bebernya. (RIFAY)