KPK: Hati-Hati Memilih Wakil Rakyat

oleh -
Ilustrasi tahanan KPK

PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Januari-Maret 2018 telah memperoses sebanyak 60 orang anggota DPR dan DPRD terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Enam puluh orang itu antara lain dari yang banyak DPRD Sumatra Utara yang telah kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang. Kemudian dari DPRD Kota Malang, itu juga puluhan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Palu, Senin.

Alex mengatakan puluhan anggota DPR RI dan DPRD yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini lagi-lagi adalah pilihan rakyat yang seharusnya bisa mengemban amanat yang diberikan oleh para pemilihnya.

“Ya kembali lagi, ini juga wakil rakyat nih, dulu siapa yang milih, kan gitu kan, ya harus hati-hati kalau milih kepala daerah dan wakil rakyat itu. Dan masyarakat harus dididik juga lebih agar cerdas dalam memilih,” ujarnya.

BACA JUGA :  Enam Fraksi Resmi Terbentuk di DPRD Sigi

Alasannya, kata Alex, bila pilihan masyarakat salah terhadap kepala daerah maupun wakil rakyat yang dipilihnya akan berdampak selama lima tahun kedapan bagi daerah mereka.

“Sekali kita salah memilih, ya sudah terima dampaknya. Hanya karena iming-iming Rp50 ribu untuk beli suara, tetapi yang kita rasa dampaknya adalah lima tahun ke depan,” tegasnya.

Ia meminta para wartawan harus membantu memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat atau pemilih terkait dengan pesta demokrasi yang bakal dilakukan tahun 2019 mendatang, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

“Beri pencerahan kepada masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang benar. Pimpinan yang benar. Itu juga menjadi salah satu langkah yang paling efektif untuk pencegahan korupsi,” pesannya.

BACA JUGA :  Mantan Pejabat Berinisial IK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Morowali

KPU sendiri telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Dalam pasal 7 ayat 1 PKPU nomor 20 tahun 2018 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Evaluasi Pemberitaan di Lapas Parigi dan Rutan Poso

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, menegaskan, oknum atau mantan narapidana kasus korupsi bila didaftarkan oleh partai tanpa melaksanakan amanah aturan PKPU tersebut akan ditolak.

“Itu otomatis, sudah pasti tidak akan di terima oleh KPU bila mendaftar sebagai caleg,” tegasnya. (FAUZI/RIFAY)