DONGGALA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) mulai Agustus hingga Oktober 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, mengatakan, SPI untuk memotret integritas pegawai sebagai internal, publik sebagai eksternal, dan dari kalangan ahli atau eksper.
“Responden SPI ini dianggap memahami kondisi Kabupaten Donggala,” katanya, Jumat (12/09).
.
Semakin rendah nilai SPI, kata Hasan, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut.
Adapun penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas,pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manuisa(SDM).
Trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberianizin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.
Hasan Nurdin mengimbau pada pihak yang mendapat WA Blast dari KPK untuk segera mengisi.
“Manfaat dari SPI ini agar dapat mencegah dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Donggala untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” kata dia.
Hasan menjelaskan, SPI ini untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, ia mengapresiasi peran KPK yang secara intens melakukan SPI.
Ia pun meminta jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Donggala untuk tetap menjaga integritas dan budaya antikorupsi.
Adapun tujuan SPI ini, lanjut dia, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.