KPK Percepat Pengumpulan Data SPI

oleh -
Sekkot Palu, Asri, L Sawayah saat mengikuti diskusi percepatan pengumpulan data e-SPI secara virtual dari ruang ruang kerjanya, Jumat (01/10). (FOTO: HUMAS PEMKOT PALU)

PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri, L Sawayah mengikuti diskusi percepatan pengumpulan data Survei Penilaian Integritas atau e-SPI, secara virtual dari ruang kerjanya, Jumat (01/10) siang.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf a, b, dan huruf c dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SPI ini dilakukan oleh KPK sejak tahun 2016 silam dan pada tahun 2021, SPI telah ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas menjadi prioritas nasional dan menjadi salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan pencegahan korupsi.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Segera Terapkan Sistem Informasi Ijazah Berbasis Digital

Hasil SPI Tahun 2021 akan diintegrasikan dengan penilaian reformasi Kementerian PAN-RB, di mana indeks SPI akan digunakan sebagai salah satu komponen hasil dari indikator pemerintah yang bersih dan bebas KKN dalam penilaian reformasi birokrasi.

Survei eksternal persepsi anti korupsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian PAN-RB, tidak akan dilakukan lagi.

Informasi terkait hal ini telah disampaikan oleh Kementerian PANRB melalui surat Nomor: B/13/RB.01/2021 rtanggal 23 Juni 2021 kepada K/L/PD yang menjadi lokus penilaian RB tahun 2021.

BACA JUGA :  Kota Palu Masuk Verifikasi dan Validasi Data SDG's

SPI Tahun 2021 saat ini telah memasuki tahap pengumpulan data secara elektronik melalui email atau WhatsApp kepada responden internal, eksternal, dan ekspor yang terpilih.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay