PALU – Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak berdaya menghadapi pelaku perendaman material emas di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals, di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Padahal, Presiden RI, Prabowo Subianto, saat peresmian Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin (17/03), sudah menegaskan akan menindak setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining.

Atas dasar itulah, advokat yang juga anggota Individu WALHI Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

Edmond Leonardo Siahaan

“Ambil alih laporan-laporan masyarakat yang selama ini telah disampaikan kepada kejaksaan dan kepolisian, namun tidak ada tindakan hukum. KPK harus segera menghitung kerugian negara dari penambangan ilegal ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto,” tegas Pendiri LBH Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, Senin (17/03).

Tak hanya itu, Gubernur Sulteng juga diharap segera berkoordinasi dengan Dirjen Minerba untuk menyikapi surat dari Dirjen Minerba tentang larangan kepada PT Adijaya Karya Makmur (AKM) untuk melakukan perendaman.

“Gubernur juga bisa memimpin peninjauan langsung ke lapangan dengan mengajak serta Kejati dan Kapolda Sulteng dalam waktu secepatnya sebelum terjadi bencana dan kerugian negara yang lebih besar,” ujar Edmond.

Menurutnya, praktik penambangan ilegal ini sangat memprihatinkan, karena tidak jauh jaraknya dari Mako Polda dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, namun sampai hari ini tidak ada tindakan hulum yang tegas seakan-akan tidak terjadi apa-apa.

Diketahui, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirim surat Nomor: B-2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024 kepada PT AKM terkait proses pengolahan emas lewat perendaman atau heap leach.

Isi surat ini tegas melarang PT AKM melakukan pengolahan dan pemurnian emas.

Pada point 6 surat ini disebutkan: “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PT AKM yang merupakan PJP PT CPM dilarang melakukan kegiatan pengolahan/atau pemurnian, baik mengoperasikan alat dan menyediakan personil di pabrik atau lokasi kegiatan Heap Leach”.

PT AKM sendiri adalah adalah Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP) dari PT CPM atau kontraktor resmi dari PT CPM. AKM memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Nomor: 50/01/IUJP/PB/PMDN/2022.

“PT AKM selama ini telah mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar Poboya. Seperti tahun 2022, Lembaga Adat Poboya sudah melaporkan AKM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Mereka mengidentifikasi ada 14 lokasi kolam perendaman berkapasitas rata-rata 12.00 kubik per kolam. Tidak ada tindakan hukum dari Kejati Sulteng,” ungkap Edmond.

Tak hanya itu, lanjut Edmond, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah juga memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu sejak tahun 2018 yang telah mencapai triliunan rupiah.

“Selain kerugian negara, perendaman ini diduga menggunakan bahaya kimia berbahaya seperti sianida untuk memisahkan emas dari material lainnya,” pungkasnya. *