PALU – Pihak Polda Sulteng diminta transparan dalam mengusut kasus pencemarana nama baik dan dugaan fitnah yang dilakukan Wakil Rektor (Warek) II, Universitas Tadulako (Untad), Dr. Muhammad Nur Ali terhadap Dr Nisbah S.Sos.M.Si.
Kasus yang dilaporkan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad itu, saat ini sedang memasuki tahap penyelidikan oleh Polda Sulteng.
Muhammad Nur Ali diduga mengeluarkan pernyataan secara terbuka di media massa, berisi tuduhan terhadap Dr Nisbah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Dr Nisbah tengah memperjuangkan hak asasinya selaku perempuan. Telah dilakukan tahapan penyelidikan terhadap tindakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Muhammad Nur Ali wakil Rektor II Universitas Tadulako (terlapor).
Proses yang tengah berjalan di kepolisian ini mulai menarik perhatian publik.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Tengah, Maspa, Rabu (09/09), mengatakan, penyidik harus benar benar mencermati lokus dan fokus kejadian perkara yang menyebabkan pelapor mengadukan tindakan fitnah.
Berdasarkan kronologi, kata dia, Muhammad Nur Ali membuat statemen terbuka di media massa tanggal 9 dan 12 Desember 2019). Kata dia, statemen ini diucapkan pada minggu kedua Desember 2019.
“Tentu tuduhan itu didasarkan oleh fakta fakta yang terjadi sebelum Desember 2019. Ini menjadi dasar bagi oknum untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pelapor,” ujarnya.
Makanya, kata dia, cukup rasional jika penyidik mengungkap fakta-fakta yang melatar belakangi kesimpulan terlapor.
“Karena pasti terlapor mendasari kesimpulannya itu berdasarkan temuan audit yang telah berkekuatan hukum. Ini yang disebut lokus dan fokus kejadian perkara,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai kode etik penyelidikan, penyidik Polri harus benar-benar menjaga azas-azas penyelidikan dengan tujuan yang profesional, keterbukaan, akuntabilitas.
“KPI Sulteng terus mengikuti laporan pidana ini. Ganjil jika ada fakta-fakta kejadian baru, dijadikan dasar tindakan hukum perbuatan lampau. Jika menyimpulkan seorang korupsi, lalu dasar hukumnya baru dibuat, hasil audit baru, ini kan dapat dianggap rekayasa,” lanjut Maspa.
Menurutnya, polisi dapat saja menghentikan laporan ini. Namun, andaikan itu terjadi, maka tindakan ini sudah menyalahi atau bertentangan dengan etika penyelidikan. (RIFAY)