PALU- Kepala Departemen (Kadep) Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional Roni Septian mengecam kriminalisasi terhadap Cristian Toibo dan petani lainnya oleh Badan Bank Tanah (BBT) dan kepolisian.

“Bagi KPA, tidak ada alasan pembenar bagi proses-proses perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap petani, perempuan, masyarakat adat, buruh tani, nelayan,” kata Roni Septian, pada konferensi pers, di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, Senin (21/7).

Roni mengatakan, harus menjadi catatan penting bagi Presiden Prabowo Subianto, mengevaluasi Bank Tanah ataupun sampai dengan membubarkan Bank Tanah itu sendiri.

“Dari banyak lokasi kurang lebih ada 35.000 hektar tanah rakyat diklaim sepihak oleh Badan Bank Tanah, dengan alasan investasi, pengembangan kota baru, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dalam temuan KPA selama 2024 kata Roni, yang sudah menjadi korban kriminalisasi BBT mencapai 35 orang lebih.

Olehnya kata Roni, pihaknya mendesak agar pemerintah segera menghentikan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, perempuan di semua lokasi.
Dan mendesak kepada pemerintah tentang Kementerian ATR BPN untuk segera mengevaluasi dan mencabut HPL Badan Bank Tanah Desa Watutau. Serta mendesak Presiden Prabowo dan Menteri Agraria berani membubarkan BTT.

“Karena selama ini mereka hanya bertindak sebagai penjamin alokasi tanah untuk para investor dan pengusaha,” tegasnya.

Kepala Divisi Advokasi Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Imam Masud mengatakan , hasil kajian desa Watutau sekitar 17 ribu hektare, dengan fungsi hutan produksi terbatas 5.854 hektar atau 33% hutan produksi, konversi sekitar 13 hektar atau 8% , APL sekitar 7.974 hektar atau 46%. Desa Watu juga ditetapkan sebagai wilayah Taman Nasional sekitar 2.268 hektar.

“Hasil pemetaan partisipatif di desa Watutau tidak ada namannya tanah tidak di manfaatkan, semua tanah punya keterhubungan dengan komunitas,” ujarnya.

Imam menyebut dalam kebijakan satu peta, ada namanya sinkronisasi.
Kalau kemudian peta komunitas atau peta partisipatif atau peta yang dibuat oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal, tidak dijadikan basis untuk pembuatan peta-peta di atasnya maka konflik agraria terus subur terjadi.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Uli Arta Siagian menuturkan, dari konteks Badan Bank Tanah, bagaimana kemudian keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan harusnya menjadi basis dari kerja-kerja pengadaan tanah, di lekatkan kepada BTT.

Uli merasa khawatir ketika nanti Badan Bank Tanah menguasai wilayah tersebut, justru kemudian wilayah itu diberikan kepada korporasi mengubah mode pertanian dari multikultur menjadi monokultur.

“Akar persoalan dari kriminalisasi, konflik agraria selama enggak selesai, kriminalisasi dan kekerasan selalu menghantui masyarakat,” katanya.

“Keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan dan tanah adalah hal tidak bisa dipisahkan dari bagaimana kemudian tugas negara untuk menjawab keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungan tersebut,” katanya.

Warga Watutau Cristian Toibo meminta Presiden Prabowo mencabut HPL di klaim Badan Bank Tanah di desa Watutau dan mengembalikan status tanah sebagai tanah adat desa Watutau.

Masyarat desa Watutau tetap mempertahankan tanah menjadi sumber penghidupan.

Masyarakat adat Watutau adalah penduduk asli bukanlah warga transmigrasi yang menghargai aturan perundang-undangan pemerintah, di buktikan tidak merambah sejengkalpun TNLL.

Dan hak asasi manusia masyarakat Adat Watutau di rampas oleh BTT dengan di klaimnya tanah menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Pengacara Hijau/Manager Kajian Hukum Walhi Sandi Prasetya Makal, penetapan tersangka kepada Cristian Toibo, berawal dari aksi unjuk rasa dan melakukan pencabutan patok-patok BTT dan disimpan kantor camat.

Dari 12 warga dipanggil bersaksi Cristian Toibo ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2025, dengan persangkaan pasal 160 KUHP menghasut orang lain.

Adapun barang bukti dijadikan sebagai tersangka terhadap Cristian adanya video Cristian Toibo saat melakukan orasi.