PALU – Kota Palu telah dinyatakan sebagai zona hitam, menyusul tingginya angka kasus positif Covid-19.

Meski demikian, sejauh ini belum ada larangan untuk melakukan kegiatan, seperti pesta pernikahan dan sebagainya yang mengumpulkan banyak orang.

“Silahkan laksanakan acaranya, namun harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena jika tidak menerapkan, acaranya bisa dibubarkan,” kata Koordinator Surveilans Gugus Covid-19 Kota Palu, dr Rochmat Jasin Moenawar, kepada media ini, Kamis (07/01).

Menurutnya, izin keramaian adalah kewenangan pihak kepolisian. Meski demikian, pihaknya pun tidak akan menerbitkan rekomendasi pelaksanaan izin kegiatan.

Rochmat juga mengaku bahwa berdasarkan hasil rapat yang dihadiri berbagai elemen, belum lama ini, ada beberapa hal yang disepakati termasuk aturan pelaksanaan kegiatan pesta dan sebagainya.

“Ada beberapa hal yang diatur, yakni pesta atau kedukaan yang dilakukan agar tidak menutup jalan atau mengganggu ketertiban umum. Namun yang paling penting adalah menerapkan prokes pada kegiatan itu,” sebutnya.

Menurut Rochmat, setiap kegiatan, selain ada izin dari kepolisian, juga harus dilaporkan kepada pihak pemerintah kelurahan setempat melalui Satgas K5 agar dilakukan pengawasan dan pemantauan.

“Intinya adalah segala bentuk kegiatan yang ada di tengah masyarakat kami anjurkan agar disiplin dalam melaksanakan prokes,” tekannya.

Demikian pula soal undangan, lanjut dia, juga harus ada pembatasan. Jika di lokasi acara bisa menampung 100 orang, maka yang diundang maksimal setengahnya saja.

“Ini untuk menghindari kerumunan. Baiknya kalau seperti pesta kawin itu dibuat seperti acara perjamuan, begitu usai makan langsung pulang,” pungkasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay