PALU – Berdasarkan data yang bersumber dari https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/, daerah yang masuk pemantauan nominasi Adipura 2022 adalah daerah yang aktif dalam pelaporan SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) dengan capaian pengelolaan (pengurangan dan penanganan sampah) lebih dari 50%.
Dari data SIPSN untuk penginputan per 31 Juli 2022, persentase sampah terkelola di Kota Palu pada tahun 2020 adalah sebesar 89,27%. Di tahun 2021 persentase pengelolaan sampah ini naik 3,54% menjadi 92,81%.
Dari data ini, maka Kota Palu telah masuk sebagai salah satu nominasi pemantauan Adipura 2022 bersama dua kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh masyarakat Kota Palu. Jalan kita masih panjang. Nominasi ini kita jadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, dan yakin bahwa kita berani mencapai impian bersama ini demi Kota Palu,” ungkap Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Ahad (28/08).
Menurutnya, indikator capaian pengurangan sampah terdiri dari penurunan jumlah timbulan sampah perkapita, peningkatan sampah yang terdaur ulang di sumber sampah, dan peningkatan sampah yang termanfaatkan kembali di sumber sampah.
“Saat ini, Kota Palu telah memiliki Jakstrada, atau arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga lingkup kota yang terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, indikator capaian penanganan sampah terdiri dari peningkatan pemilahan sampah, penurunan jumlah sampah yang diangkut ke pemrosesan akhir, peningkatan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pengolahan sampah, dan peningkatan jumlah sampah yang terolah.
“Data yang bersumber dari SIPSN, di Kota Palu sendiri sampah terkelola mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pemkot sendiri telah menerapkan berbagai kebijakan berkaitan dengan pengurangan dan penanganan sampah, antara lain pembentukan Satgas Adipura per Kelurahan, revitalisasi TPS3R, revitalisasi pengangkutan sampah di tingkat rumah tangga, kerja sama dengan komunitas masyarakat pemerhati lingkungan, hingga perbaikan taman-taman.
Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan (Peraturan Menteri LHK Nomor 76 tahun 2019).
Reporter : Hamid
Editor : Rifay