PALI – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, AKBP Baharuddin mengatakan, setiap dua tahun sekali Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengumumkan hasil penelitian penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Kota Palu saat ini masih masuk dalam posisi darurat bahaya narkoba.

Pada tahun 2017 tercatat Sulawesi Tengah ( Sulteng) berada di posisi 17 pengguna narkoba, namun di tahun 2019 naik drastis di peringkat ke 4 (empat) .

“Tertinggi pertama Provinsi Sumatera Utara, kedua Sumatera Selatan, disusul oleh DKI Jakarta dan Provinsi Sulteng. Provinsi Sulteng masuk sebagai pengguna narkoba tertinggi ke empat secara Nasional.

“Untuk Sulteng dari 12 Kabupaten dan Kota Palu ada enam daerah yang masuk rawan narkoba,” ujar Baharuddin kepada Media Alkhairaat online, Senin (8/2).

Menurutnya, enam daerah rawan narkoba itu terdapat, lima di kota Palu yakni, seperti di Pantoloan, Kayumalue, Tatanga, Kampung Baru dan di Anoa. Untuk satu daerah rawan lain nya berada di Kabupaten Parigi Moutong.

Melihat kondisi darurat Narkoba ini, kata Bahar, untuk menekan lajunya pengguna narkoba di Kota Palu perlu beberapa langkah. Langkah itu di antanya memberlakukan pembinaan kepada masyarakat yang belum terpapar, agar dapat menolak narkoba. Selanjutnya, menindak tegas terhadap bandar dan kurir sesuai aturan perundang-undangan (UU).

“Dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kalau bisa kami jerat dengan pasal berlapis Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang,” ujar Baharuddin.

Selanjutnya lagi, melakukan rehabilitasi dan kepada masyarakat korban penyalahgunaan narkoba. Jika masih tergolong anak anak kiranya dapat diantar oleh pihak keluarga ke kantor BNN, dan kepada pengguna dewasa kiranya memiliki kesadaran diri dengan mendatangi BNN.

Reporter: Irma
Editor: Nanang