PALU- Kasus dugaan korupsi teknologi tepat guna (TTG) Kabupaten Donggala 2020-2021 hingga kini belum terang benderang. Tersangka dari kasus ini bisa dibilang masih mengendap, belum juga tampak.
Mampukah aparat penegak hukum (APH) mengungkap aktor intelektual dan menetapkan tersangkanya, hingga diseret ke meja hijau?
Sejak kasus dugaan korupsi ini bergulir 2021 dan ditangani penyidik Polda Sulteng, hingga masuk tahap penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Ratusan saksi diperiksa baik dari pemerintahan Donggala maupun swasta, tapi belum meyakinkan penyidik membidik calon tersangka.
Setidaknya sampai saat ini Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 362 saksi terkait dengan perkara ini. Ke 362 saksi itu, di antaranya 116 kepala desa, 32 Camat, pihak pemda dan swasta.
Padahal bukti-bukti baik dokumen tertulis seperti kuitansi, transferan rekening bank, rekaman percakapan, video atau alat bukti lainnya sudah dikantongi penyidik. Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna penetapan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti diantaranya keterangan saksi dan surat.
Tidak hanya sampai di situ, kasus dugaan korupsi TTG inipun, sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mardiana, selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) penyedia 35 item barang di antaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta.
“Dari pengadaan alat TTG tersebut dana dikelola sekitar 5 miliar, namun dana terkumpul dari desa-desa itu mengalir ke sejumlah pejabat mulai dari Kades, Camat, Kadis dan Kepala daerah maupun oknum aparat penegak hukum (APH) lainnya membuat pendapat hukum (legal opinion) totalnya capai Rp1,4 miliar,” kata Mardiana saat konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Kamis (2/3) malam.
Mardiana Diteror
Mardiana pun secara gamblang menyebut satu persatu nama-nama serta jumlah nominal rupiah diterima oleh Kades, Camat, Kadis dan Kepala daerah tersebut, hingga capai Rp1,4 miliar.
Ia mengatakan, sampai saat ini dirinya masih melakukan komunikasi dengan KPK, apapun tindak lanjut serta perkembangan kasus ini, dilaporkannya.
“Polda jalan, KPK juga jalan,” ujarnya.
Ibu lima anak ini menyebutkan, KPK sendiri merekomendasikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dirinya. Sebab ia sudah merasa tidak nyaman, bahkan mendapat ancaman pembunuhan. Dan ancaman verbal itu bukan hanya sekali, rumahnya pun pernah diobrak-abrik orang tidak dikenal mencari dokumen TTG dan website. Hal ini membuat trauma phisikis bagi anak-anaknya, sembunyi bila ada tamu datang ke rumah.
Bahkan ucap dia, akibat kasus dugaan korupsi menderanya, orangtua (ibunya) meninggal dunia , sebab tertekan phisikologinya. Tidak hanya itu , Ia harus mengadai rumah tempat tinggalnya, emas dan berutang, jika ditaksir menghabiskan dana pribadi sekitar Rp200 jutaan lebih, dalam proses hukum kasus tersebut.
Penyintas likuifaksi Balaroa tidak mendapat hunian tetap (Huntap) ini, sudah merasa lelah, letih segala permasalahan hukum menyeretnya. Ia kini hanya bisa pasrah.
“Saya so bilang ke penyidik terserah saja, mau larikan kemana saya siap,” ujarnya.
Sebab dirinya sudah tidak mau bohong dan tidak mampu dapat tekanan. Ibunya meninggal karena persoalan ini, dirinya selalu ditagih hutang, padahal uang itu bukan pada dirinya, sementara “mereka” lepas tangan.
“Saya minta kepada penyidik Polda dan aparat hukum jangan tebang pilihlah. Itu saja permintaan saya. Saya sudah siap menanggung risiko apapun, karena saya hanya orang diperintah to. Saya orang dikorbankan,” pungkas tenaga honorer di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala.
Alasan Polisi Berhati-Hati Tetapkan Tersangka
Terpisah dikonfirmasi Senin (5/3), Kasubdit Tipikor Polda Sulteng, Kompol Aditya mengatakan kasus dugaan korupsi TTG masih tahap penyidikan, meskipun ratusan saksi telah diperiksa. Tapi belum menetapkan tersangka.
“Dalam menetapkan tersangka seseorang penyidik harus hati-hati dan benar-benar yakin sesuai dengan hasil penyidikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga saat ini belum ada. Selain itu sebut dia, kasus dugaan korupsi TTG ini juga disupervisi oleh KPK.
Mampu dan beranikah penyidik dan aparat penegak hukum menyeret aktor intelektual kasus dugaan korupsi TTG Donggala ini atau kasus ini tenggelam seiring penyidik dipindahtugaskan ketika kasus ini mulai terang benderang, kita tunggu saja akhir proses hukum ini!
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG