Koruptor Masjid Raya Buol Dieksekusi

oleh -
Terpidana Hasyim Baharullah Day Hasjim dieksekusi menuju Rutan Kelas II A Palu. Jumat, (26/11). Foto : Dok. Humas Kejati Sulteng

PALU- Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng dan Kejari Buol berhasil melakukan penangkapan terhadap atas nama Hasyim Baharulah Day, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III , 2017, dengan alokasi anggaran Rp1,7 miliar, merugikan keuangan negara Rp1.4 miliar.

Hasyim Baharullah Day Hasjim, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada pembangunan Masjid Raya Buol.

“Setelah berhasil memastikan keberadaan terpidana, tim tabur gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 WITA menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore kota palu,” kata Reza kepada MAL Online, Jum’at (26/11).

Dia mengatakan, dalam penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penahanan berjalan dengan kondusif.

BACA JUGA :  Menata Hati

“Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa menuju kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian di laksanakan eksekusi di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu,” ujarnya.

Sebelumnya terpidana divonis pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Selain Hasyim, turut menjerat Site Enggineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, Moh Farawansyah Tokare dan Direktur PT Sarana Pancang Tomini selaku rekanan, Rusdin.

Terdakwa Moh Farawansyah Tokare, berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 18/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 26 Mei 2020, dipidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp47 juta, subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Ingatkan Sanksi Bagi Komisioner Terlibat Judi Online

Sementara terdakwa Rusdin berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 17/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 26 Mei 2020, dipidana penjara lima tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang