PALU- I Putu Eka Dhyana salah satu narapidana korupsi mendapat remisi hari raya Nyepi 2021. Bila terhitung sejak dieksekusi Kejari Parigi Mautong 23 Juli 2020 lalu, maka keberadaannya di penjara belum genap satu tahun.
Kala itu ia dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1550 K/Pid.sus/2020 tanggal 16 Juni 2020.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Ichzanul Amal di Palu, Senin ( 15/3).
I Putu Eka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 156 juta, subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ichzanul menuntut pidana penjara 6 tahun, membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 156 juta, subsider 6 bulan penjara.
I Putu Eka Dhyana terpidana kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) 2016, bagi 363 peserta didik, saat dirinya menjabat PLt. SMA Negeri 1 Bolano, Kecamatan Bolano , Kabupaten Parigi Mautong, merugikan Negara Rp 156 Juta.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang