PALU- Mantan Sales PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal, divonis 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp. 1.07 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Faisal merupakan terdakwa dugaan korupsi dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu periode Februari hingga Mei 2019.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Marliyus, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis, (5/11).
Dalam pertimbangan khusus, majelis hakim, menyatakan Untuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti.
Sebab, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat membuktikan dipersidangan adanya turut serta pihak lain dalam perbuatan korupsi dilakukan terdakwa Faisal.
“Kerugian Negara Rp1.07 miliar, seluruhnya adalah dinikmati oleh terdakwa Faisal,” kata Handriyanus hakim anggota saat membacakan amar pertimbangan.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang