PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1,6 tahun kepada Tri Hartati, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Taring, Desa Kongkomos, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli
Tri sendiri merupakan terdakwa dugaan korupsi rehab tiga kelas di sekolah yang dipimpinnya, senilai Rp63 juta, tahun 2015.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan, membayar uang pengganti (UP) Rp63 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyadi pada sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede Halim, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/05).
Kata Cahyadi , terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan tuntutanya, Ketua Majelis Hakim Dede Halim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada isdang mendatang.
Kasus ini bermula tahun 2015 saat SD Taring menerima dana bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sebesar Rp 230 juta.
Dana tersebut dicairkan secara bertahap oleh terdakwa. Namun dalam pengelolaannya, terdakwa tidak pernah melakukan rapat dan melibatkan komite sekolah.
Alhasil rehab hanya terealisasi sekitar 70 persen, namun pencairan anggaran sudah seratus persen. (IKRAM)