Korupsi di Sulteng, Kasus ADD-DD Paling Dominan

oleh -
Ilustrasi

PALU – Bukannya berkurang atau malah habis, kasus pencurian uang negara atau korupsi di Sulteng, justru terus bertambah. Dari tahun ke tahun, selalu saja ada antrian panjang koruptor yang dijebloskan ke jeruji besi.

Belum setahun, tepatnya pada kurun waktu Januari hingga September tahun ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, telah menangani 54 perkara tersebut.

Dari total perkara tersebut, 39 diantaranya telah diputus. Namun dari 39 perkara ini, lima masih menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan tiga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sisanya sebanyak 15 perkara, masih berproses di pengadilan.

Berdasarkan data media ini, kasus yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor, diantaranya, pengadaan satu unit eksavator di Dinas PU Parimo dengan terdakwa Muhammad Taufan Habib. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp339 juta. Terdakwa sudah divonis 1,6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan oleh PT ANA di Morut

Kemudian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp247 juta, dengan terdakwa Idrus Anwar. Kades Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara ini divonis 1,8 tahun penjara.

Penyelewengan dana BAZ Parimo dengan terdakwa Tamsul Soda, divonis 4 tahun penjara.

Berikutnya, penyelewengan dana pengadaan mesin pembuat kerupuk di Kabupaten Banggai dengan terdakwa Umar Uloli. Dia divonis penjara selama satu tahun penjara. Selain Umar, kasus ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Afriyanto, Wiwik Alfiah dan Pien Thiono. Afriyanto dan Wiwik Alfiah masing-masing divonis satu tahun penjara. Sementara Pien Thiono divonis empat tahun.

Dari sekian kasus yang sudah divonis tersebut, paling banyak adalah kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Rata-rata melibatkan kepala desa, sekretaris dan aparatur desa lainnya. Total kerugian Negara dari kasus ini mencapai Rp1,4 miliar lebih.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Sulteng Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta

Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Selasa (19/09), mengatakan, lima perkara yang menyatakan banding, diantaranya dugaan korupsi pengadaan lahan DVOR/DME di Kabupaten Banggai yang menelan kerugian negara sekitar Rp973 juta. Kasus ini melibatkan Hasanudin Datu Adam. Di tingkat pengadilan pertama, dia sudah divonis lima tahun penjara.

Kemudian korupsi proyek gernas kakao di Kabupaten Tolitoli dengan kerugaian negara sebesar Rp6,6 miliar. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Mansyur IB Lanta yang telah divonis 9 tahun penjara dan Cony J Kantiandago selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya dugaan korupsi dana TI Polda Sulteng dengan terdakwa Dedi Hartono. Dedi divonis oleh PN Palu selama lima tahun penjara.

“Perkara korupsi yang menyatakan kasasi adalah pengadaan lahan DVOR/DME Kabupaten Banggai dengan terdakwa Syahrial Labelo dan penyelewengan dana BSPS Desa Sioyong dengan terdakwa Ahmad Mustafa dan Achmad,” tutupnya. (IKRAM)