Korupsi Dana Wisma Donggala, Pegawai Bank Ikut Diperiksa

oleh -
Majelis hakim memperlihatkan buku tabungan kepada saksi, JPU dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Selasa (18/07). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Erwin Sumario, salah satu pegawai bank, sebagai saksi dugaan korupsi dana pengelolaan wisma Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (18/07).

Kehadiran Erwin untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Abdul Rahim.

Erwin sendiri merupakan pegawai bank yang bertugas melakukan verifikasi data untuk pencairan dana wisma Donggala yang dibawa salah satu pegawai Pemkab Donggala bernama Rosna.

Pada waktu itu, kata Erwin, Rosna datang membawa slip penarikan dan buku tabungan. Setelah dilakukan verifikasi, dirinya lalu berkoordinasi kembali dengan atasannya, apakah dana sebesar Rp37,5 juta yang diminta itu, bisa dicairkan atau tidak.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Tender Jalan Ruas Salakan-Sambiut, Empat Orang Dipanggil Kejati Sulteng

Ketika itu, lanjut dia, atasannya mengarahkan agar mengonfirmasi ke nomor handphone yang ada dalam sistem. Saat itu, yang mengangkat telpon adalah terdakwa Abdul Rahim.

“Abdul Rahim mengiyakan, bahwa orang yang datang ke bank tersebut adalah suruhanya. Hasil konfirmasi ini saya sampaikan kembali pada atasan,” tutur Erwin.

Sesaat setelah itu, Anggota Majelis Hakim, Felix Da Lopez menanyakan kepada saksi apakah dibolehkan menarik uang oleh orang yang tanda tangannya tidak ada di buku tabungan.

Menurut Erwin, hal itu tidak dibolehkan. Namun, kata dia, Wisma Donggala masuk dalam tabungan bisnis, sehingga specimen tandatangan tidak masuk dalam sistem, lain halnya dengan tabungan dalam bentuk giro.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan oleh PT ANA di Morut

Abdul Rahim, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Bagian Perlengkapan Umum (Perlum) Pemkab Donggala, didakwa melakukan korupsi dana pengelolaan Wisma Donggala sebesar Rp162 juta.

Proses pencairan dana dilakukan  terdakwa tanpa sepengetahuan Kabag dan bendahara selaku pemilik specimen tanda tangan di rekening wisma Donggala.

Atas perbuatannya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp162 juta. (IKRAM)