Korupsi Dana Penelitian Untad Berujung Eksekusi

oleh -
Prof Sultan saat mengikuti sidang di PN Palu, beberapa waktu lalu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, akhisnya mengeksekusi Profesor Sultan, mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad), Senin (26/03) malam, dalam kasus korupsi dana penelitian tahun 2014-2015.

Prof Sultan tiba di Lapas Petobo sekitar pukul 21.00 Wita didampingi keluarga beserta penasehat hukumnya. Usai proses administrasi, yang bersangkutan langsung dijebloskan dalam jeruji besi Lapas Petobo, Kota Palu.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat panggilan kepada terpidana guna proses eksekusi. Terpidana kooperatif sehingga proses eksekusinya berjalan lancar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Efrivel.

Prof Sultan sendiri dieksekusi setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2002 K/Pid.Sus/2017, yang menghukumnya selama 6 tahun penjara, denda Rp 200juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 1,6 tahun penjara.

Isi putusan tersebut lebih berat dari putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng yang menghukumnya selama 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 8 bulan kurungan.

Di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Palu, Prof Sultan sendiri hanya dihukum 2 tahun penjara.

Prof Sultan melakukan korupsi berupa pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp419,725 juta di tahun 2015.

Selain itu, ada dana yang tidak dibayarkan ke peneliti, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp146,25 juta di tahun 2015, cicilan pembayaran kepada peneliti Rp30.9 juta sehingga totalnya Rp287.7 juta.

“Total kerugian Rp905,142 juta,” kata JPU.

Kasus ini turut menyeret terdakwa lainya, yakni mantan Bendahara LPPM Untad, Fauziah Tenri. (IKRAM)