Korupsi Dana KONI Palu, Terdakwa: Semua Atas Perintah Ketum

oleh -
Ilustrasi

PALU- Djikra Garontina mengaku segala perihal pencairan dan penggunaan dana hibah KONI Palu, atas perintah dan sepengetahuan Ketua Umum (Ketum) KONI Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu.

“Segala penggunaan dana hibah KONI selalu dikoordinasikan dengan Ketum, jadi semua atas perintahnya, hanya saja dilakukan secara lisan, tidak secara tertulis, ” aku Djikra Garontina, terdakwa dugaan korupsi sekitar Rp 837 juta dana hibah KONI, saat sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa pada sidang di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (13/11).

Djikra juga mengaku, dana tersebut semua tersalurkan sesuai peruntukannya, hanya saja dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) belum lengkap, karena beberapa cabang olahraga (cabor) belum melengkapinya.

BACA JUGA :  Hari Santri 2024 Ditutup, Expo Kemandirian Pesantren Sukses Digelar di UIN Datokarama

Dari 20 Cabor dipertandingkan pada Porprov di Kabupaten Poso, baru 11 cabor yang LPJ-nya lengkap,  sementara sembilan lainya belum lengkap.

Sementara Kasrianto Abdi mengaku, dirinya dimintai tolong oleh Ketua Kontingen Sadly Lesnusa dalam mengelola, serta menyalurkan dana hibah KONI tersebut.

“Pada saat itu bendahara KONI Palu Irma Alkaf lagi keluar daerah, Sadly meminta tolong kepada saya sebagai wakil bendahara,” kata Kasrianto Abdi. (IKRAM)

BACA JUGA: BACA JUGA SOAL KONI INI