PALU – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis penjara selama 1,10 tahun kepada Wilfred Herman Nore. Selain itu, mantan Kepala Desa (Kades) Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi yang terlibat dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp127 juta itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp127 juta lebih subsider satu tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, di PN Palu, Jumat (18/08).
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Wilfred terjerat hukum karena diduga menggunakan ADD tahap I dan II tahun 2015 untuk kepentingan diri sendiri. Modusnya, mantan kades ini membuat pertanggung jawaban fiktif dan memalsukan tandatangan bendahara, tahap pertama sekira Rp70 juta dan tahap II sebesar Rp57 juta lebih. (IKRAM)