PALU – Koordinator Kecamatan (Korcam) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah Palu Barat bersama tim dari pemerintah kelurahan, korlur dan Satgas Pancasila Kelurahan Ujuna melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor: 37 Tahun 2017, Senin (02/06).
Perwali tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Sosialisasi menyasar sejumlah toko/pelaku usaha yang ada di Jalan Sungai Gumbasa, Kelurahan Ujuna.
Korcam Palu Barat, Ismail, mengatakan, pihaknya melaksanakan door to door agar warga dan pelaku usaha dapat mengetahui tentang ada aturan tersebut
“Ada tiga poin penting yang kami sampaikan, yakni pelaku usaha diminta menyediakan tong sampah di tempat usahanya,” kata Ismail.
Selanjutnya, pelaku usaha juga diminta untuk mengeluarkan sampahnya pada yang telah ditentukan yakni pada pukul 16.00 sore.
Terakhir, mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya masing masing.
“Kami sampaikan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan termasuk sanksi atau denda yang akan di kenakan bagi warga yang terbukti tidak menghiraukan Imbauan pemerintah sesuai Perwali yang ada,” tutupnya.
Reporter : Hamid/Editor : Rifay