PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekitar 10 saksi yang merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan perumahan BTN Green Villa Lasoani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (31/07).
Para saksi tersebut, yakni Andriani, Ririn, Ahmad Safei, Nurhayati, Fadila, Anita, Jamila, Irawan, Hikmah dan Kurniasih.
Kehadiran mereka guna memberikan kesaksian atas terdakwa A Daling alias Aldo (47) yang bertindak selaku developer pembangunan perumahan yang berlangsung pada tahun 2015 tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono, para saksi menerangkan bahwa mereka tertarik ingin membeli rumah yang ditawarkan, karena selain uang muka (DP) murah karena ada promo, mereka juga telah mengecek langsung pembangunan perumahan yang dimaksud dan melihat ada aktifitas pembangunan, seperti adanya pondasi.
Setelah terjadi kesepakatan, para saksi lalu menyetorkan uang bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp15 juta kepada terdakwa. Namun sampai batas waktu yang diperjanjikan, bangunan tersebut tidak nampak.
Mereka pun meminta kepada terdakwa agar uang DP dikembalikan, tapi sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avriany, awalnya korban Feronica Wanda Titis berniat membeli BTN yang berada di daerah Lasoani. Dia lalu bertemu dengan terdakwa Aldo yang mengaku sebagai developer.
Kata Avriany, terdakwa menyampaikan bahwa bulan pertama, DP rumah tersebut seharga Rp8 juta, namun akan naik pada bulan depannya menjadi Rp12 juta.
“Korban tertarik dan tiga hari kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp3 juta. Beberapa hari kemudian terdakwa meminta sisa uang dan korban membayarnya sebesar Rp5 juta,” tutur JPU, saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban, bahwa pada bulan Februari 2016 rumah tersebut akan terbangun. Namun sekitar bulan Juni, terdakwa menyampaikan bahwa berkas milik korban ditolak oleh bank karena usianya belum cukup 21 tahun.
Untuk itu, korban pun meminta uang DP yang telah disetorkan, namun terdakwa hanya berjanji saja dan sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap korban lainnya sekitar 29 orang, di antaranya Wardi Wasir dengan DP Rp10 juta, Jonathan Samuel Salam Dedy, Cynthia Julike, Thomas, Mukti Novia, Angga Fauzan dan I Ketut Setya Artha.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP kedua pasal 372 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.